jurnalistik.co.id – Jakarta Timur masih menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Satpol PP di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Dugaan itu berawal ketika pengurus lokasi diminta sejumlah uang dengan alasan terkait perizinan kegiatan belajar.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengatakan, oknum berinisial GS yang diduga terlibat pungli sebelumnya pernah menerima sanksi terkait ketidakhadiran. Menurut Muhammadong, GS diberhentikan dari pembayaran gaji akibat mangkir kerja.
“(Pernah disanksi akibat) Akumulasi ketidakhadiran. Kalau tidak salah (sanksinya) pemberhentian gaji, sudah berlangsung 3 bulanan sampai sekarang,” jelas Muhammadong saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026).
Muhammadong menambahkan, selain penghentian gaji, GS juga tidak menerima tunjangan. Ia menyebut tidak adanya tunjangan diberikan karena penilaian terhadap kinerja.
“Tunjangan tidak terima karena kinerjanya enggak ada,” ungkap Muhammadong.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan dugaan pungli terjadi pada Senin (6/7/2026). Dalam keterangan Satriadi, GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Satriadi menjelaskan, saat berada di lokasi, GS mempertanyakan perizinan kegiatan belajar. Ia menilai adanya proses yang terkait perizinan, lalu diduga meminta uang kepada pengurus rumah belajar.
Menurut Satriadi, GS disebut meminta Rp 300.000. Namun, pengurus Rumah Belajar Merah Putih hanya memberikan Rp 150.000.
“Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Berita Terkait
Dari hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta, pihaknya menyampaikan bahwa GS tidak tercatat sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya. Satriadi menegaskan perbedaan status keanggotaan itu menjadi bagian dari temuan awal sebelum proses pemeriksaan berjalan.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” kata Satriadi.
Satriadi juga menyebut peran GS di lingkungan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Ia menyatakan GS merupakan staf operasional pada level tertentu di unit yang berbeda.
Dalam keterangan Satriadi, GS disebut merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Dengan demikian, klaim GS saat mendatangi lokasi tidak sesuai dengan data kepegawaian yang dimiliki Satpol PP.
Satriadi menyampaikan saat ini GS tengah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga serta dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang mengarah pada tindakan pungli.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi.
Dengan adanya keterangan dari dua pejabat Satpol PP tersebut, kasus dugaan pungli di Rumah Belajar Merah Putih kini berfokus pada verifikasi peran GS, kesesuaian status kepegawaiannya, serta proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan yang berjalan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan yang diterima, dugaan pungli di rumah belajar itu bermula dari interaksi langsung antara GS dan pengurus lokasi. Pada proses tersebut, GS dikatakan mengaitkan permintaan uang dengan kebutuhan perizinan kegiatan belajar, sehingga respons pengurus menjadi bagian penting yang kini ikut ditelaah dalam pemeriksaan.
Selain soal besaran uang yang diminta, otoritas juga memusatkan perhatian pada konsistensi klaim yang disampaikan GS saat berada di lokasi. Satriadi menyatakan temuan awal menunjukkan GS tidak tercatat sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara, sehingga pihak Satpol PP perlu memastikan kesesuaian identitas, jabatan, serta dasar kewenangannya sebelum mengambil langkah penindakan.
Lebih lanjut, karena Muhammadong dan Satriadi menyebut adanya rekam disiplin serta status kepegawaian yang berbeda dengan pengakuan di lapangan, proses pemeriksaan diarahkan untuk menilai seluruh rangkaian dugaan pelanggaran disiplin. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar menentukan apakah akan ada sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.












