Teknologi

Komdigi Jelaskan Alasan Pemerintah Mengatur Penggunaan AI

×

Komdigi Jelaskan Alasan Pemerintah Mengatur Penggunaan AI

Sebarkan artikel ini
Komdigi Ungkap Alasan Pemerintah Atur soal Penggunaan AI News 23 Juni 2026
Ilustrasi: Komdigi Ungkap Alasan Pemerintah Atur soal Penggunaan AI

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa pengaturan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) oleh pemerintah bukan dimaksudkan semata-mata sebagai kepatuhan administratif. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan pandangannya saat berpidato dalam acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

ā€œOrang bilang, ā€˜Kenapa pemerintah mengatur AI ?’ Ini bukan compliance (kepatuhan), ini adalah enabler (pendorong),ā€ ujar Edwin Hidayat Abdullah. Menurutnya, regulasi AI disiapkan sebagai landasan agar pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut berjalan lebih terarah.

Edwin menyebut arah yang lebih jelas diharapkan membuat pemanfaatan AI memberi dampak yang lebih baik. Ia juga menilai tingkat penggunaan AI di Indonesia sudah cukup tinggi, tetapi dampaknya terhadap produktivitas masih belum optimal.

Mengacu pada hasil riset yang dikutip Komdigi, sekitar 80 persen masyarakat Indonesia telah menggunakan AI. Namun, peningkatan produktivitas yang dihasilkan baru mencapai 13 persen.

ā€œPemerintah mengatakan, jika prioritas ini dikerjakan, maka produktivitas AI ini bisa lebih tumbuh lagi. Sehingga AI tidak lagi identik dengan deepfake , penipuan, atau scam ,ā€ kata dia. Dengan demikian, pengaturan diposisikan untuk memastikan AI berkembang menjadi alat yang lebih produktif, bukan sekadar teknologi yang dikenal dari risiko.

Pengaturan AI dalam dunia pendidikan

Komdigi juga menyinggung pengaturan AI yang diterapkan pada konteks pendidikan. Dalam laman resmi Komdigi berjudul ā€œTujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikanā€, pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan.

Pedoman tersebut dimaksudkan agar teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Dalam SKB tersebut, pengaturan mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Dengan cakupan dari berbagai jenjang serta jalur pendidikan, pemerintah berupaya memastikan penerapan teknologi tidak berhenti di satu titik, melainkan mengikuti kebutuhan dan karakteristik tiap tahap.

Prinsip kesiapan anak menjadi kunci

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak. ā€œPemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,ā€ ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol. Kontrol tersebut, menurut Pratikno, mencakup durasi maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak. ā€œIndonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,ā€ kata Meutya.

Meutya menambahkan bahwa pengaturan dimaksudkan agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. ā€œSetiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,ā€ ujarnya.