jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa pengguna kartu SIM lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Menurut dia, untuk pemilik kartu lama, skema itu masih bersifat sukarela.
“Yang pertama, (untuk pengguna kartu lama) voluntary (sukarela). Kenapa voluntary? Karena masih untuk yang new registration,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh, di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin menjelaskan, kewajiban face recognition baru diberlakukan untuk kartu SIM baru. Ia menyebut bahwa per 1 Juli 2025 nanti, registrasi kartu SIM baru diwajibkan menggunakan face recognition. Karena itu, untuk saat ini, pengguna kartu lama tidak dipaksa mengikuti skema tersebut.
Ia menambahkan, jumlah pengguna nomor telepon di Indonesia saat ini mencapai 295 juta. Dari angka itu, sekitar 97 persennya merupakan skema prabayar. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan pemerintah belum langsung mewajibkan face recognition untuk seluruh pengguna.
“Kenapa saya bilang voluntary dulu? Karena kami pengen melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler (Telkomsel, Indosat, XL) ini jika nanti kalau itu diwajibkan akan ada ratusan juta,” tuturnya.
Edwin menekankan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara sampai penerapan face recognition untuk kartu SIM baru berjalan cukup masif. Ia ingin memastikan sistem di operator seluler benar-benar siap ketika skema tersebut nantinya diterapkan lebih luas.
Koordinasi dengan Dukcapil
Selain kesiapan dari operator, Komdigi juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Menurut Edwin, verifikasi data pengguna nomor telepon tidak hanya bergantung pada operator, tetapi juga pada kesiapan Dukcapil sebagai pihak yang memegang akses data.
“Saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di operator seluler dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil. Nah, Dukcapil juga harus siap juga kita kerja sama,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, Edwin memastikan data biometrik wajah yang digunakan dalam registrasi kartu SIM baru hanya dipakai untuk validasi oleh Dukcapil. Data itu tidak disimpan oleh operator seluler.
“Tidak ada wajah bapak-ibu disimpan di opsel. Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan ‘sesuai’ atau ‘tidak’,” jelasnya.
Dengan mekanisme itu, pemerintah berharap proses registrasi bisa lebih aman dan meminimalkan penyalahgunaan identitas. Edwin menyebut skema baru ini dibuat agar ke depannya tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan secara online.
“Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita,” ujar Edwin.
Ia juga menyampaikan bahwa teknologi biometrik bukanlah hal baru. Menurut dia, sejumlah negara lain sudah lebih dulu menerapkan skema serupa, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.
“Apakah ini teknologi baru? Tidak. Apakah ini dilakukan di negara lain? Banyak. Jadi di negara-negara lain juga sudah melakukannya ada Vietnam, Thailand, Korea, itu juga sudah melakukannya. Ada berbagai macam hal yang dilakukan,” imbuhnya.
Dengan penjelasan itu, pemerintah menempatkan penerapan face recognition secara bertahap agar transisinya tidak membebani pengguna maupun penyelenggara layanan. Pola sukarela untuk kartu SIM lama juga dipandang sebagai ruang penyesuaian sebelum skema wajib benar-benar diberlakukan untuk registrasi baru.
Edwin menegaskan, fokus utama saat ini bukan sekadar memperluas aturan, melainkan memastikan seluruh rantai proses berjalan rapi, mulai dari kesiapan sistem operator, verifikasi data melalui Dukcapil, hingga perlindungan data pengguna. Karena itu, penerapan penuh kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada hasil evaluasi teknis di lapangan.






