Hukum & Kriminal

Meutya Hafid Singgung Rekening Bank dan E-Wallet yang Jadi Jalur Dana Pelaku Judol

×

Meutya Hafid Singgung Rekening Bank dan E-Wallet yang Jadi Jalur Dana Pelaku Judol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Meutya Sebut Aliran Dana Aktor Judol di Rekening Bank & e-Wallet - Teknologi

jurnalistik.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyoroti bahwa aliran dana pelaku judi online atau judol tidak hanya berputar di satu jenis rekening, melainkan dapat ditemukan pada berbagai rekening perbankan hingga dompet digital atau e-wallet. Dalam pemaparan tersebut, Meutya juga menyebut perbankan besar seperti BCA, BRI, dan Mandiri termasuk kelompok rekening yang sering menjadi titik singgah aktivitas.

Menurut Meutya, Kementerian Komdigi telah mengungkap keberadaan rekening penampung yang berperan dalam menyalurkan dana dari aktivitas ilegal. Upaya penanganannya, kata dia, perlu dilakukan dengan menargetkan sumber aliran dana, bukan hanya menghentikan konten pada ruang digital.

Meutya menjelaskan bahwa pekerjaan pemberantasan judi online tidak bisa berjalan searah. Di waktu yang sama, penanganan terhadap ekosistem situs dan konten ilegal harus diikuti dengan tindakan pada “jalur”-nya, yaitu rekening yang dipakai untuk menampung dana.

Ia menegaskan bahwa pembersihan jutaan situs-situs judi online dan konten ilegal yang tercatat sekitar 3 juta selama periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 juga perlu berjalan beriringan dengan pemblokiran rekening penampung. Langkah tersebut, menurut Meutya, ditujukan agar aliran dana yang menopang aktivitas judol bisa diputus dari akar.

Dalam penjelasannya, Meutya menggunakan istilah “mengamputasi leher” dari ekosistem judi online.

“Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” ucap Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meutya menempatkan perbankan sebagai komponen penting dalam memutus perputaran dana judi online. Alasannya, proses identifikasi nasabah dan mekanisme pengawasan di sektor keuangan dinilai memiliki peran langsung dalam mendeteksi rekening yang digunakan untuk tujuan ilegal.

Ia menyebut penguatan proses identifikasi nasabah dilakukan melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penguatan tersebut diarahkan agar penelusuran tidak berhenti pada level administrasi awal, tetapi sampai pada penegasan yang lebih operasional di lembaga keuangan.

Komdigi, kata Meutya, memandang bahwa identifikasi nasabah hingga ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung dapat dikenali lebih cepat. Dengan deteksi sejak awal, langkah pemblokiran menjadi lebih efektif karena menyasar titik yang memungkinkan dana judi online bergerak.

“Artinya 88,5% berhasil diblokir, dan ini bentuk komitmen yang sangat ketat karena presentasinya hampir 90%,” ucap dia.

Dalam data yang disampaikan Komdigi, ada 38.000 rekening terindikasi yang berkaitan dengan judol. Selanjutnya, rekening-rekening tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindak sesuai kewenangan pengawasan dan tindakan perbankan.

Dari total tersebut, sekitar 32.500 rekening telah dilakukan penutupan. Meutya menilai hasil ini menggambarkan efektivitas pelaksanaan langkah pemblokiran terhadap rekening penampung yang teridentifikasi dalam proses penegakan.

Menurut Meutya, keberhasilan pemblokiran yang mendekati 90% menjadi indikator bahwa koordinasi lintas pihak dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang nyata. Upaya tersebut juga dimaksudkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memotong jalur dana, yang selama ini kerap menjadi penopang berjalannya aktivitas ilegal secara berulang.

Penekanan pada pemblokiran rekening penampung, lanjutnya, menjadi bagian dari strategi yang sejalan dengan pemberantasan situs dan konten judi online. Dengan kombinasi dua pendekatan itu, pembersihan ruang digital tidak hanya berhenti pada penghapusan akses, tetapi juga menekan ketersediaan kanal dana yang memungkinkan aktivitas tetap berlangsung.

Meutya menegaskan, langkah “mengamputasi leher” tersebut tidak hanya mengandalkan satu jenis intervensi. Upaya ini melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, agar identifikasi rekening terindikasi dapat dipercepat dan tindakan pemutusan aliran dana bisa dijalankan lebih konsisten.