Teknologi

Komdigi Ungkap Registrasi SIM Biometrik Tembus 6,8 Juta Warga

×

Komdigi Ungkap Registrasi SIM Biometrik Tembus 6,8 Juta Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komdigi: Registrasi SIM Biometrik Sudah Capai 6,8 Juta Pengguna - Teknologi

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan registrasi kartu SIM biometrik sudah mencapai 6,8 juta pengguna sejak Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam forum kerja sama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga membahas pemberantasan judi online.

Komdigi menempatkan penggunaan verifikasi biometrik sebagai bagian dari penguatan keamanan identitas di ruang digital. Tujuannya, kebijakan ini diharapkan mempersempit peluang penyalahgunaan identitas untuk berbagai kejahatan digital.

Dalam konteks yang disampaikan Komdigi, meningkatnya penggunaan layanan digital turut membuat proses verifikasi identitas menjadi makin penting. Perangkat seluler kini menjadi pintu utama akses layanan, termasuk layanan yang terkait ekosistem keuangan.

Angka pendaftaran biometrik

Meutya menyebut proses registrasi biometrik berlangsung sejak awal tahun dan terus bertambah selama periode yang dilaporkan. Ia menekankan bahwa capaian yang disampaikan merupakan hasil dari pelaksanaan registrasi biometrik.

“Hingga Januari sampai Juli tahun ini sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” kata Meutya dalam acara penandatanganan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komdigi terkait pemberantasan judi online di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meutya mengaitkan capaian tersebut dengan upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan. Menurutnya, langkah penguatan identitas perlu berjalan seiring dengan bertambahnya penggunaan layanan digital yang terhubung dengan layanan keuangan.

Komdigi juga menempatkan registrasi biometrik sebagai mekanisme verifikasi pada tahap penggunaan layanan berbasis nomor ponsel. Dengan demikian, identitas yang melekat pada layanan diharapkan memiliki dasar verifikasi yang lebih ketat.

“Hingga Januari sampai Juli tahun ini sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” ucap Meutya, sehingga angka itu berfungsi sebagai indikator progres pelaksanaan program. Dalam pernyataan yang sama, ia tidak menyebut angka tambahan di luar rentang Januari sampai Juli.

Cross-check data Dukcapil dan larangan simpan biometrik

Di bagian lain, Komdigi menegaskan penerapan verifikasi biometrik memiliki perbedaan dengan praktik di sektor lain. Meutya menyatakan operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan atau cross-check dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui pendekatan ini, proses pengecekan diarahkan untuk memastikan kesesuaian data identitas yang dipakai.

“Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data. Seluruh datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, pembatasan diletakkan pada aspek penyimpanan data biometrik di sisi operator seluler. Komdigi menempatkan pencocokan dengan Dukcapil sebagai jalur verifikasi utama, sementara penyimpanan oleh operator dibatasi.

Meutya juga menautkan penguatan identitas dengan dinamika aktivitas digital masyarakat. Ia menilai mekanisme registrasi biometrik dapat mempersempit ruang manipulasi identitas yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal secara daring.

Lebih lanjut, pengaturan yang melarang operator menyimpan data diposisikan sebagai bagian dari kontrol terhadap proses verifikasi. Komdigi menekankan tujuan akhirnya adalah peningkatan keamanan identitas pelanggan dan penutupan celah penyalahgunaan.

Dalam kerangka verifikasi berbasis cross-check, pencocokan diarahkan tidak hanya menjadi urusan internal operator. Sistem ini mengaitkan proses pendaftaran SIM dengan basis data kependudukan sebagai rujukan, sehingga konsistensi data identitas diharapkan lebih terjaga.

Konteks kerja sama OJK dan Komdigi

Komdigi menyampaikan informasi tersebut pada saat penandatanganan kerja sama OJK dan Komdigi terkait pemberantasan judi online di Jakarta. Keterkaitan antara penguatan verifikasi identitas dan pemberantasan kejahatan digital tampak dari fokus pada pencegahan penyalahgunaan identitas pelanggan.

Kejahatan digital, termasuk judi online, dipandang dapat memanfaatkan celah pada proses pendaftaran dan penggunaan identitas. Karena itu, penguatan verifikasi identitas menjadi salah satu langkah pencegahan yang didorong melalui kerja sama lintas lembaga.

Dari sisi implementasi, registrasi biometrik diletakkan sebagai perangkat keamanan yang bekerja pada tahap awal penggunaan layanan berbasis nomor ponsel. Saat identitas terverifikasi dengan mekanisme yang lebih ketat, proses layanan lanjutan yang bergantung pada identitas pelanggan diharapkan berjalan dengan dasar yang lebih valid.

Dalam pandangan yang disampaikan Meutya, peran operator seluler juga ditata agar tidak menyimpan data biometrik. “Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data,” kata Meutya, lalu seluruh verifikasi diarahkan melalui pencocokan dengan Dukcapil sebagai rujukan data.

Dengan demikian, Komdigi memandang program registrasi biometrik sebagai langkah yang mendukung pengamanan identitas di ekosistem digital. Capaian 6,8 juta pengguna pada Januari hingga Juli 2026 menjadi salah satu indikator progres kebijakan tersebut sekaligus bahan penguatan argumentasi dalam forum kerja sama dengan OJK.