jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) masih menghadapi kendala di lapangan. Salah satu isu yang paling menonjol, menurut Komdigi, berkaitan dengan verifikasi usia saat anak membuat akun di platform media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai, tantangan ini muncul karena kepatuhan terhadap aturan usia tidak berdiri sendiri pada satu pihak. Verifikasi usia, kata Nezar, bergantung pada sistem yang disiapkan oleh masing-masing penyelenggara platform digital.
Survei: pemalsuan umur sudah dianggap lumrah
Nezar mengemukakan adanya temuan survei yang menggambarkan tingginya praktik manipulasi data umur. “Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar mengutip dari keterangan Kementerian Komdigi, Minggu (4/7/2026).
Dalam pandangan Nezar, kondisi tersebut membuat penerapan PP Tunas tidak bisa langsung berjalan seperti yang diharapkan, karena sistem verifikasi yang ada belum sepenuhnya mampu menutup celah ketika pengguna—dalam konteks ini anak—mengisi data yang tidak sesuai. Akibatnya, batas usia yang seharusnya menjadi perangkat pelindung anak justru dapat dilewati melalui rekayasa informasi.
Nezar juga menekankan bahwa masalah ini tidak lepas dari karakter proses pembuatan akun. Pada tahap awal, platform biasanya menerima informasi dasar dari pengguna, sehingga ketika data umur dimanipulasi, verifikasi yang hanya mengandalkan masukan awal dapat menjadi tidak cukup untuk menyaring pelanggaran.
Berita Terkait
Peran platform harus disertai perlindungan data pribadi
Nezar menjelaskan bahwa Komdigi telah menyampaikan arahan kepada platform, dengan logika bahwa pihak yang dapat “meregulasi” pada praktiknya adalah platform sendiri. “Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun, identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Penegasan itu menggarisbawahi dua hal yang berjalan beriringan. Di satu sisi, kebutuhan verifikasi usia menuntut adanya solusi teknologi dari platform. Di sisi lain, identifikasi usia tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip pelindungan data pribadi, sehingga pendekatan yang dipakai harus tetap menjaga perlakuan terhadap informasi pengguna.
Nezar menyatakan, pendekatan yang tepat perlu mengacu pada kepatuhan terhadap aturan yang melindungi anak, sekaligus memastikan bahwa langkah verifikasi tidak melanggar prinsip perlindungan data. Dengan begitu, sistem yang dirancang di platform tetap bisa mendukung pelaksanaan PP Tunas tanpa menimbulkan risiko pada privasi.
Dalam konteks PP Tunas, kendala yang disebut Komdigi memperlihatkan bahwa implementasi regulasi pelindungan anak menuntut koordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital. Ketika verifikasi usia menjadi tanggung jawab yang dipusatkan pada mekanisme teknis tiap platform, efektivitas aturan akan sangat dipengaruhi kualitas identifikasi usia yang mereka jalankan.
Komdigi, melalui Nezar, memandang persoalan pemalsuan usia sebagai faktor yang menghambat penerapan, karena bukti survei menunjukkan adanya kecenderungan manipulasi data oleh anak untuk dapat mengakses media sosial. Tantangan ini, pada akhirnya, menjadi pengingat bahwa penegakan batas usia bukan hanya soal adanya aturan, melainkan juga soal kesiapan sistem dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi.
Dengan temuan tersebut, fokus perbaikan pun mengarah pada penyempurnaan cara verifikasi usia di platform digital, agar pelaksanaan PP Tunas lebih efektif dalam melindungi anak sekaligus tetap menjaga kerangka perlindungan data yang semestinya diutamakan.












