Teknologi

Komdigi: Verifikasi Biometrik SIM Sudah Dipakai 6,8 Juta Warga Hingga Juli 2026

×

Komdigi: Verifikasi Biometrik SIM Sudah Dipakai 6,8 Juta Warga Hingga Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komdigi: Registrasi SIM Biometrik Sudah Capai 6,8 Juta Pengguna - Teknologi

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik telah mencapai 6,8 juta warga sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Data itu disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara penandatanganan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komdigi terkait pemberantasan judi online di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meutya menyebut, proses registrasi biometrik tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan identitas pengguna seiring makin luasnya pemanfaatan layanan digital, termasuk layanan perbankan yang kini banyak diakses melalui telepon seluler.

Angka registrasi biometrik hingga Juli 2026

Dalam kesempatan itu, Meutya mengatakan bahwa hingga periode yang berjalan, jumlah warga yang sudah melakukan registrasi biometrik mencapai jutaan.

“Hingga Januari sampai Juli tahun ini sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” kata Meutya dalam acara tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas untuk berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan celah pada data kependudukan maupun layanan berbasis identitas.

Aturan penyimpanan data biometrik operator

Meutya menekankan adanya perbedaan pendekatan bila dibandingkan industri perbankan. Ia menjelaskan bahwa operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.

Ia menyatakan seluruh proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan atau cross-check dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data. Seluruh datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, titik verifikasinya dipusatkan pada pencocokan terhadap data Dukcapil, bukan pada penyimpanan data biometrik oleh operator seluler.

Meutya menegaskan ketentuan itu sekaligus menjadi penguatan kontrol atas data yang digunakan saat proses registrasi, khususnya ketika layanan digital semakin terhubung dengan nomor telepon seluler sebagai identitas pengguna.

Ia juga mengaitkan langkah registrasi biometrik dengan kebutuhan memperkuat keamanan identitas pelanggan agar penyalahgunaan identitas tidak semakin mudah terjadi di ekosistem layanan digital.

Dalam konteks meningkatnya aktivitas digital masyarakat, Komdigi memandang verifikasi biometrik sebagai salah satu instrumen untuk memastikan identitas yang digunakan dalam layanan berbasis kartu SIM telah melalui tahapan pencocokan dengan data kependudukan yang relevan.

Sementara itu, pembatasan agar operator seluler tidak menyimpan data biometrik juga menjadi bagian dari desain kebijakan yang menempatkan proses verifikasi pada cross-check dengan Dukcapil.

Poin penting yang disampaikan Meutya adalah konsistensi penerapan aturan tersebut, termasuk larangan penyimpanan data biometrik pelanggan oleh operator seluler, serta kewajiban verifikasi melalui pencocokan dengan data Dukcapil.

Langkah yang dipaparkan Komdigi itu, dengan demikian, menempatkan verifikasi biometrik sebagai penguatan keamanan identitas di layanan digital, sekaligus diarahkan untuk menekan peluang penyalahgunaan identitas dalam kejahatan digital.

Dalam sambutan pada acara penandatanganan kerja sama OJK dan Komdigi itu, Meutya menjelaskan bahwa penguatan keamanan identitas tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan upaya menutup celah kejahatan digital yang memanfaatkan penggunaan kartu SIM sebagai pintu akses layanan. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena dampaknya juga menyentuh layanan keuangan yang makin banyak bergantung pada nomor telepon seluler.

Menurut penjelasan yang disampaikan, registrasi biometrik diposisikan sebagai langkah untuk memastikan identitas yang melekat pada nomor SIM telah melalui pemeriksaan yang merujuk pada data kependudukan. Dengan demikian, layanan digital dapat berjalan dengan dasar verifikasi yang lebih ketat, terutama ketika pengguna memakai telepon seluler sebagai identitas untuk mengakses berbagai layanan, termasuk layanan yang terkait perbankan.

Komdigi juga menegaskan desain kebijakan yang membatasi peran operator seluler. Operator tidak hanya diarahkan tidak menyimpan data biometrik, tetapi proses verifikasinya diarahkan sepenuhnya melalui pencocokan dengan data Dukcapil. Pendekatan ini bertujuan menjaga agar kontrol atas data verifikasi tetap berada pada mekanisme cross-check, sehingga risiko penyalahgunaan identitas dapat ditekan melalui pengurangan jejak penyimpanan data di sisi operator.