jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2026–2031. Langkah ini ditujukan sebagai fondasi penguatan ekosistem aset digital Indonesia sekaligus mendorong inovasi dengan tata kelola serta perlindungan investor.
Pengumuman penyusunan roadmap tersebut disampaikan OJK dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD pada 2 Juli 2026. OJK menempatkan roadmap IAKD sebagai arah pengembangan industri yang disusun untuk menjawab dinamika teknologi dalam sektor keuangan.
Dalam rencana pengembangannya, roadmap IAKD mencakup sejumlah agenda strategis. OJK menyebut pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, penguatan keamanan siber, pengaturan transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Penyusunan peta jalan itu juga disebut sejalan dengan penguatan regulasi aset digital di berbagai negara. Di antaranya, penerapan Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa serta pembahasan Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) di Amerika Serikat.
Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Bittime menyatakan menyambut upaya OJK tersebut. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai penyusunan Roadmap IAKD menunjukkan komitmen untuk membangun industri aset digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberi kepastian bagi pelaku industri.
“Kami menyambut baik penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Kepastian arah kebijakan menjadi faktor penting bagi pelaku industri untuk menghadirkan inovasi yang tetap mengedepankan tata kelola, perlindungan investor, dan keberlanjutan industri aset digital,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Ryan menambahkan bahwa OJK menyusun roadmap ini dengan empat prinsip utama sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD. Keempat prinsip tersebut adalah affordability, integrity, agility, dan sovereignty.
Berita Terkait
Menurut Ryan, pendekatan itu selaras dengan arah regulasi global yang semakin menekankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan investor. “Penerapan MiCA di Uni Eropa menunjukkan bahwa regulasi yang jelas mampu memperkuat kepercayaan investor sekaligus membuka ruang bagi inovasi. Kami melihat Indonesia berada pada jalur yang positif melalui Roadmap IAKD yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri aset digital nasional,” ungkap dia.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Bittime melihat minat masyarakat terhadap inovasi tokenisasi aset juga meningkat. Data awal Bittime menunjukkan kepemilikan Tokenized US Stocks naik 106 persen dalam 48 jam setelah peluncuran flexible staking untuk Tokenized saham AS.
Dari total dana baru, sekitar 96 persen mengalir ke tokenized NVIDIA, Meta, dan Microsoft. Untuk mendukung tren itu, Bittime kembali menghadirkan kampanye Tokenized US Stocks dengan SpaceX Token (SPCXX) sebagai insentif utama berdasarkan preferensi pengguna pada kampanye sebelumnya.
Bittime menyebut pengguna tetap dapat memperoleh reward hingga 7 persen melalui flexible staking. Dengan demikian, kampanye tersebut diposisikan sebagai kelanjutan dari skema insentif yang sebelumnya dipilih pengguna dalam program yang berjalan.
Sementara itu, OJK memperkuat pengembangan ekosistem IAKD melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindindungan konsumen, serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan. OJK menilai upaya tersebut penting untuk mendorong terbentuknya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyatakan roadmap IAKD OJK 2026–2031 disusun untuk mengarahkan kebijakan bidang IAKD sesuai momentum membangun arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, serta mampu menjawab dinamika teknologi dan kebutuhan perekonomian nasional.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” tutup Adi.












