Hukum & Kriminal

OJK Minta Pasal Lebih Berat di Kasus Gagal Bayar DSI Rp 2,4 Triliun

×

OJK Minta Pasal Lebih Berat di Kasus Gagal Bayar DSI Rp 2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 Triliun, OJK Dorong Penerapan Pasal Lebih Berat

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan perkara fintech peer to peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam koordinasi itu, regulator juga mendorong agar penerapan pasal dinilai lebih berat dibanding sekadar dakwaan penipuan dan penggelapan.

OJK menilai penanganan hukum kasus gagal bayar DSI tidak akan cukup hanya bertumpu pada pasal yang selama ini identik dengan penipuan dan penggelapan. Karena itu, OJK menyampaikan pandangan kepada penyidik untuk mempertimbangkan ketentuan lain yang relevan dan dapat diperberat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, koordinasi yang dilakukan mencakup penelusuran aset guna mendukung proses penegakan hukum. Ia juga menyinggung peran LPSK dalam tahapan lanjutan penanganan perkara.

Agusman menyatakan bahwa saat ini LPSK tengah melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran lender. Setelah verifikasi selesai, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan tahapan administratif berjalan, OJK juga mengundang kelompok pemberi dana (lender) DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI. Kasus gagal bayar DSI, menurut OJK, mencuat sejak awal Oktober 2025.

Dalam perkara tersebut, fintech lending syariah disebut mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah. OJK menyebut total kerugian lender ditaksir sebesar Rp 2,4 triliun.

Agusman juga menegaskan bahwa angka kerugian tersebut masih berpotensi bertambah. Hal ini dikaitkan dengan berjalannya proses perkara fraud yang sampai saat ini belum selesai.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan telah menyita aset dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar. Sitaan tersebut, dalam informasi yang disampaikan, menjadi salah satu langkah awal dalam upaya pemulihan dan penegakan hukum.

OJK kemudian mendorong agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu jenis pasal. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, regulator tidak menginginkan kasus DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap.

Rizal menilai, pendekatan seperti itu dinilai tidak adil bagi konsumen yang dirugikan. Ia menyampaikan keberatan tersebut dalam forum diskusi di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, dan menyatakan OJK telah menyampaikan pandangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menurut Rizal, OJK mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menyebut ada relevansi dengan dugaan penggunaan laporan keuangan palsu dalam perkara yang sedang ditangani.

Rizal menegaskan, salah satu pasal yang bisa diterapkan adalah pasal mengenai laporan keuangan palsu. Ia menyatakan pasal tersebut dinilai cukup berat, sehingga dapat menjadi dasar penguatan dalam penanganan perkara DSI.

OJK melihat pentingnya penentuan pasal yang tepat agar pertanggungjawaban hukum sejalan dengan dampak yang dialami para lender. Dalam kasus ini, para pemberi dana menghadapi kerugian dengan nominal besar, yakni Rp 2,4 triliun, sementara aset yang telah disita dilaporkan sekitar Rp 320 miliar.

Dengan jarak angka tersebut, OJK memandang tahapan penegakan hukum dan penelusuran aset menjadi krusial untuk mendukung upaya pemulihan. Koordinasi dengan penegak hukum dan LPSK dipandang diperlukan agar proses dapat berjalan secara sistematis, termasuk dalam verifikasi permohonan lender.

Regulator juga menyoroti bahwa pembahasan dengan lender tidak hanya terkait administratif, tetapi juga menyangkut perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan. Melalui pertemuan tersebut, lender diharapkan mendapatkan informasi perkembangan proses yang sedang berjalan.

Sejauh ini, OJK menyatakan terus mengawal koordinasi dan penyampaian pandangannya kepada aparat. OJK berharap proses hukum pada akhirnya mampu memberikan respons yang lebih memadai atas kerugian yang dialami konsumen dalam kasus gagal bayar DSI.

Dalam konteks itu, dorongan OJK untuk penerapan pasal lebih berat mencakup pertimbangan UU ITE serta pasal mengenai laporan keuangan palsu. OJK menegaskan sikap tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Bareskrim Polri, agar aspek yang dinilai relevan dapat dipertimbangkan secara penuh.

OJK juga mengingatkan bahwa verifikasi LPSK menjadi bagian dari jalur lanjutan bagi lender yang mendaftarkan diri. Setelah tahapan verifikasi dilakukan, proses akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, seiring dengan penanganan perkara yang masih berlangsung.

Dengan demikian, fokus penanganan saat ini tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada koordinasi lintas lembaga, penelusuran aset, dan penyesuaian penerapan pasal yang dinilai lebih sesuai dengan karakter perkara. OJK menempatkan prinsip keadilan bagi konsumen sebagai dasar dalam mendorong penguatan proses hukum terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI).