jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan pasal yang lebih berat, bukan sebatas dugaan tipu gelap. OJK menilai pendekatan itu lebih adil bagi konsumen yang dirugikan.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani. OJK, kata dia, telah menyampaikan pandangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Rizal menekankan bahwa proses hukum tidak semestinya berhenti pada satu jenis pasal. Ia menyatakan ketidakrelaannya jika perkara DSI hanya diproses dengan dasar yang sempit.
“Kami sebenarnya enggak rela kalau kasus DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap. Tidak fair bagi konsumen yang dirugikan,” ujar Rizal dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Rizal, OJK mendorong penyidik mempertimbangkan ketentuan lain yang relevan dengan substansi perkara. Salah satunya adalah kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan adanya penggunaan laporan keuangan palsu.
“Kami juga menyampaikan kepada Bareskrim, salah satu pasal yang bisa diterapkan adalah mengenai laporan keuangan palsu. Itu pasal yang cukup berat,” kata Rizal.
OJK juga, lanjut Rizal, menyampaikan bahwa pertimbangan pasal perlu dibuat dengan melihat keseluruhan rangkaian perbuatan yang dinilai terjadi dalam perkara tersebut. Dengan begitu, penanganan tidak kehilangan aspek-aspek penting yang berkaitan dengan kerugian konsumen dan tata kelola informasi.
Di sisi lain, Rizal menegaskan OJK belum dapat mengaitkan kasus DSI dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi di Sektor Jasa Keuangan atau finfluencer. Alasannya, regulasi itu baru berlaku sejak Juni 2026 sehingga tidak bisa diterapkan untuk perbuatan yang terjadi sebelum aturan tersebut diundangkan.
“Kami belum melihat adanya pemenuhan norma-norma dalam POJK finfluencer. Selain itu, aturan ini baru berlaku sejak Juni 2026 dan tidak bisa diterapkan secara retroaktif. Kita juga harus melihat tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan,” ujarnya.
Berita Terkait
Rizal menjelaskan posisi OJK dalam perkara DSI sebagai pelapor, sehingga OJK tetap menjaga objektivitas selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, ia menyampaikan harapan agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyatakan bahwa OJK menginginkan pelaku dihukum dengan berat. Ia menyebut bahwa pilihan penerapan pasal dapat mencakup UU ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI dihukum seberat-beratnya. Bisa melalui UU ITE, bisa juga menggunakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena pasalnya juga tersedia,” kata Rizal.
Kasus DSI, berdasarkan pemberitaan, mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender, dengan nilai yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama DSI waktu itu, Taufiq Aljufri, menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu faktor yang ia soroti berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Perdebatan mengenai penyebab gagal bayar, kata Rizal, tidak menghapus kebutuhan untuk menilai kesesuaian tindakan dengan ketentuan hukum. OJK memandang bahwa aspek pertanggungjawaban pidana tidak hanya terkait pada satu pasal, tetapi juga pada kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur ketentuan lain.
Dengan demikian, OJK mendorong penyidik untuk memperhitungkan sejumlah landasan hukum yang dinilai relevan dengan perkara, termasuk dugaan penggunaan laporan keuangan palsu serta kemungkinan penerapan UU ITE. Sementara itu, keterkaitan dengan POJK finfluencer dipandang belum dapat dilakukan karena persoalan waktu berlakunya aturan.
Pada akhirnya, OJK berharap proses penegakan hukum menghasilkan putusan yang sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen. OJK menempatkan konsumen sebagai pertimbangan utama agar penanganan perkara tidak hanya formal, tetapi juga menjawab rasa keadilan.












