jurnalistik.co.id – JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun memastikan proses penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan rampung pada Juni 2026. Kepastian itu ia sampaikan setelah masa reses DPR yang berakhir pada pertengahan Mei 2026, dengan menegaskan bahwa tahapan harmonisasi di tingkat pemerintah sudah mulai berjalan.
Menurut Misbakhun, pembahasan revisi aturan sektor keuangan tersebut kini memasuki fase yang lebih teknis. Di satu sisi, DPR telah mengerjakan penyesuaian internal melalui sinkronisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Di sisi lain, proses harmonisasi di pemerintah disebut sudah dimulai sejak malam sebelumnya, sehingga ruang penyelesaian pada awal Juni dinilai masih terbuka.
“Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
RUU PPSK sendiri menjadi salah satu agenda yang ikut masuk dalam rencana kerja Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Masa persidangan itu dibuka pada Selasa (12/05/2026), dan pembahasan revisi undang-undang tersebut ditempatkan dalam daftar kerja parlemen setelah DPR kembali menjalankan aktivitas legislasi usai masa reses. Dengan masuk ke agenda resmi persidangan, proses pembahasan revisi ini kembali memperoleh jalur politik yang lebih jelas.
Dari sisi teknis pembahasan, Misbakhun menyebut jumlah DIM yang sebelumnya diajukan pemerintah mencapai 1.123 DIM. Jumlah itu menunjukkan bahwa revisi PPSK bukan sekadar penyesuaian redaksional, melainkan pembahasan yang melibatkan banyak pasal dan butir pengaturan. Karena itu, sinkronisasi antara DPR dan pemerintah menjadi langkah penting sebelum revisi tersebut benar-benar bisa dirampungkan.
Agenda legislasi sektor keuangan
Masuknya RUU PPSK ke dalam agenda masa persidangan terbaru memperlihatkan bahwa DPR menempatkan regulasi sektor keuangan sebagai pekerjaan yang masih berlanjut. Setelah masa reses berakhir, pembahasan yang sempat berjalan di periode sebelumnya kembali didorong agar tidak tertahan terlalu lama. Pada titik ini, target penyelesaian pada awal Juni 2026 menjadi penanda bahwa DPR ingin proses harmonisasi dan sinkronisasi berjalan dalam ritme yang sama dengan pemerintah.
Di lingkungan parlemen, penyusunan revisi undang-undang seperti PPSK memang menuntut keselarasan banyak pihak. Hal itu terlihat dari keberadaan DIM yang harus dicocokkan satu per satu sebelum keputusan final diambil. Karena itu, pernyataan Misbakhun bahwa harmonisasi sudah dimulai di tingkat pemerintah menjadi sinyal bahwa pembahasan tidak lagi berada di tahap awal, melainkan sudah bergerak ke arah penyelesaian substansi.
Dengan jadwal yang mengarah ke awal Juni 2026, Komisi XI DPR tampak menjaga optimisme bahwa revisi UU PPSK dapat dituntaskan sesuai target. Meski demikian, proses tersebut tetap bergantung pada kelanjutan sinkronisasi antara pemerintah dan DPR, termasuk penyelarasan terhadap 1.123 DIM yang sudah masuk dalam pembahasan. Sejauh ini, kepastian yang disampaikan Misbakhun menunjukkan bahwa proses legislasi tetap berjalan dan belum keluar dari jalur yang ditetapkan.
Jika dilihat dari jumlah DIM yang mencapai 1.123 butir, wajar bila penyelesaian revisi ini membutuhkan pembahasan yang berlapis dan kehati-hatian tinggi. Setiap penyesuaian harus dipastikan tidak saling bertabrakan, sehingga proses sinkronisasi menjadi bagian paling menentukan sebelum naskah dapat dinyatakan siap dibawa ke tahap berikutnya.
Karena itu, tenggat awal Juni 2026 yang disampaikan Misbakhun lebih tepat dibaca sebagai dorongan agar seluruh pihak menjaga ritme pembahasan tetap konsisten. Selama harmonisasi di pemerintah dan penyesuaian di DPR terus bergerak searah, peluang untuk menuntaskan RUU PPSK pada bulan yang sama masih terbuka dan tetap realistis.












