jurnalistik.co.id – Pembiayaan berbasis “beli sekarang bayar nanti” (BNPL/paylater) terus melaju cepat di pasar jasa keuangan Indonesia. Di tengah meningkatnya minat masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat tata kelola agar lonjakan transaksi tidak berujung pada utang yang membengkak melebihi kemampuan bayar.
Layanan paylater memungkinkan konsumen memperoleh kredit hanya melalui ponsel. Kemudahan itu membuat produk semakin banyak dipakai untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Namun, OJK menilai laju pertumbuhan yang sangat tinggi juga membawa konsekuensi risiko. OJK melihat kredit bermasalah cenderung meningkat, sementara fenomena pengguna yang memiliki akun paylater di banyak platform dinilai dapat mendorong utang bertumpuk.
Karena itu, sepanjang 2026 OJK memperketat pengaturan industri BNPL melalui serangkaian aturan baru. Arah kebijakannya menekankan prinsip kehati-hatian, sehingga ekspansi tetap terjadi secara sehat dan berkelanjutan.
Pertumbuhan paylater tetap tinggi di awal 2026
Data OJK menunjukkan pembiayaan paylater masih berada pada level yang besar pada awal tahun ini. Per Januari 2026, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,18 triliun.
Di sektor perbankan, baki debet kredit paylater juga meningkat. Per Januari 2026, nilainya naik 20,15 persen (yoy) menjadi Rp 27,1 triliun.
Jumlah rekening pengguna ikut bertambah. OJK mencatat, per Januari 2026 terdapat 31,23 juta rekening, naik tipis dari periode sebelumnya yang mencapai 31,21 juta rekening.
Momentum itu berlanjut hingga Maret 2026. OJK mencatat pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan mencapai Rp 12,81 triliun pada Maret 2026, yang tumbuh 55,85 persen (yoy).
Catatan OJK juga menunjukkan pertumbuhan pada Maret lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Februari 2026, pertumbuhan tercatat 53,53 persen (yoy).
Kebutuhan masyarakat menjadi salah satu pendorong
OJK menyebut peningkatan pembiayaan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa permintaan pembiayaan meningkat.
Agusman menjelaskan, peningkatan pembiayaan itu antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat. Ia juga menyinggung momentum Ramadan dan Lebaran yang turut mendorong kebutuhan pembiayaan di periode tersebut.
Berita Terkait
“Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Kamis (9/7/2026).
Besarnya pertumbuhan itu turut memperlihatkan bahwa BNPL telah menjadi salah satu sumber pembiayaan konsumsi yang makin diminati. Dengan karakter transaksi yang cepat dan praktis, produk ini memang mudah masuk ke kebutuhan harian.
Risiko meningkat: dari kredit bermasalah hingga utang berlapis
Walau demikian, OJK menilai ada tanda-tanda risiko yang perlu segera diantisipasi. OJK menyoroti peningkatan kredit bermasalah, sejalan dengan makin banyaknya penggunaan paylater di masyarakat.
Di sisi lain, OJK juga menilai pola kepemilikan akun pada banyak platform berpotensi memperbesar risiko. Jika seorang konsumen memiliki akses di sejumlah tempat sekaligus, utang yang terbentuk bisa menjadi berlapis dan menekan kemampuan membayar.
Pandangan serupa juga disampaikan OJK dalam konteks perkembangan internasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan fenomena paylater tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian regulator di berbagai negara.
Friderica menyebut berbagai forum internasional mulai membahas dampak perkembangan BNPL terhadap kondisi keuangan masyarakat. Ia menempatkan diskusi ini pada isu keuangan rumah tangga yang dapat terpengaruh oleh cara layanan bekerja.
“Kalau kita melihat data yang ada, itu banyak menimbulkan over-indebtness atau bahasa kerennya tuh kebanyakan utang gitu ya,” ujar Friderica.
Pengetatan tata kelola sebagai rem risiko
Dengan pertimbangan tersebut, OJK menegaskan bahwa fokus pengaturan tidak semata-mata mendorong pertumbuhan. OJK berupaya memastikan ekspansi industri berlangsung dengan mekanisme yang lebih terkendali dan sesuai kehati-hatian.
Langkah pengetatan tata kelola itu mencerminkan perhatian regulator terhadap kesehatan industri sekaligus perlindungan konsumen. Tujuannya agar minat masyarakat yang tinggi terhadap paylater tidak berujung pada utang yang menggelembung di luar kapasitas pembayaran.
Dalam kerangka itulah OJK menempatkan aturan baru sebagai bagian dari respons atas kombinasi pertumbuhan dan peningkatan risiko. Regulasi diarahkan agar pelaku industri menjalankan praktik yang lebih berorientasi pada pengelolaan risiko, bukan hanya percepatan penyaluran.
Dengan demikian, perkembangan BNPL/paylater di 2026 menunjukkan dua sisi yang bergerak bersamaan: laju transaksi yang cepat dan kebutuhan pengawasan yang semakin kuat. OJK memilih memperketat tata kelola sebagai langkah pengendalian agar pembiayaan tetap sehat, berkelanjutan, dan tidak membawa dampak berantai pada kemampuan keuangan masyarakat.












