Hukum & Kriminal

Saksi Ungkap Skema Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Negara Dirugikan Rp 24,5 Miliar

×

Saksi Ungkap Skema Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Negara Dirugikan Rp 24,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Saksi Bongkar Modus Korupsi Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp 24,5 Miliar

jurnalistik.co.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan mengungkap cara kerja yang melibatkan rekening pribadi untuk mencairkan dana, meski para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), dengan pembahasan yang menyoroti pengajuan rekap klaim JKK yang direkayasa. Dalam perkara ini, muncul keterangan mengenai 391 pengajuan klaim dengan total kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Di ruang sidang, sejumlah saksi dari kalangan mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) menyampaikan bahwa identitas serta rekening pribadi mereka diduga dipakai untuk mencairkan dana klaim. Para saksi menegaskan tidak pernah mengalami peristiwa kecelakaan kerja yang menjadi dasar pengajuan klaim JKK.

Kesaksian yang muncul menggambarkan adanya rangkaian permintaan data dan keterlibatan rekening individu. Sidang juga menyinggung dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari proses pencairan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Modus yang diperinci mencakup permintaan KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening dengan alasan tertentu. Dari pengajuan hingga pencairan, saksi menyebut adanya pembagian uang hasil pencairan, sebelum dana tersebut pada akhirnya berpindah kepada pihak yang meminta.

Dalam kesaksian salah satu saksi, Eka Tursinawati, terungkap bahwa rekening pribadinya diduga digunakan untuk menerima dana klaim JKK meski dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Eka menjelaskan, persoalan itu berawal dari hubungan utang-piutang dengan terdakwa, yakni Renu Arianthi Sani.

Eka menyatakan Renu memiliki utang sekitar Rp 3 juta kepadanya, lalu kemudian meminta dokumen identitas serta data rekening dengan alasan pengurusan klaim BPJS. Eka menyampaikan, “Saya diminta KTP dan nomor rekening untuk pengajuan klaim,” ujar Eka.

Menurut Eka, dana yang kemudian masuk ke rekeningnya tercatat berasal dari pencairan klaim yang dilakukan tanpa persetujuan terkait kejadian kecelakaan. Eka mengaku sekitar Rp 23 juta masuk pada pencairan pertama, kemudian pencairan kedua sekitar Rp 78 juta.

Saksi juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen pencairan yang digunakan untuk proses tersebut. Eka baru mengetahui uang telah masuk setelah dihubungi Renu, lalu diminta melakukan transfer kembali dengan pembagian tertentu.

Dalam keterangannya, Eka menyebut, “Katanya ada dana yang masuk ke rekening saya. Lalu saya diminta mentransfer sejumlah uang kepadanya, sedangkan sisanya untuk membayar utang,” tuturnya. Pernyataan itu menggambarkan bahwa komunikasi dengan pihak yang mengurus klaim menjadi penentu saat dana diterima dan dipindahkan.

Pada pencairan pertama, Eka mengaku sekitar Rp 18 juta ditransfer kembali kepada Renu, sementara Rp 3 juta digunakan untuk melunasi utang. Rincian ini menunjukkan adanya pemanfaatan rekening pribadi sebagai jalur penerimaan dana sebelum kembali dialihkan kepada pihak yang meminta.

Saat pencairan kedua berlangsung, Eka menjelaskan bahwa ia menerima Rp 20 juta untuk pelunasan pinjaman dan Rp 5 juta sebagai imbalan. Di sisi lain, sekitar Rp 53 juta dikirim kembali kepada Renu, sehingga total dana pencairan kembali diarahkan sesuai skema yang disampaikan melalui permintaan transfer.

Ketika ditanya jaksa apakah Eka pernah mengalami kecelakaan kerja, saksi menegaskan tidak pernah. Penegasan ini menempatkan klaim yang diduga fiktif pada posisi yang bertentangan dengan keterangan saksi terkait peristiwa yang semestinya menjadi dasar pengajuan.

Dalam persidangan yang sama, Eka juga menyebut pernah diminta Renu untuk mencari peserta lain agar ikut dalam pencairan klaim. Eka menjawab, “Sekitar delapan atau sembilan orang,” saat ditanya oleh jaksa, yang mengindikasikan adanya perekrutan pihak lain untuk menjalankan mekanisme tersebut.

Kesaksian-kesaksian dalam sidang ini memperlihatkan bagaimana pengajuan klaim yang disebut direkayasa tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga menyentuh penggunaan data identitas dan rekening pribadi untuk mencairkan dana. Di persidangan Tipikor, keterangan saksi-saksi menjadi pijakan penting untuk menilai konsistensi antara klaim yang diajukan dan fakta yang dialami para penerima data.