jurnalistik.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pengajuan banding oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus bukanlah persoalan utama dalam perkara tersebut.
KontraS menegaskan fokusnya justru pada fakta bahwa kasus tersebut tetap diperiksa dan diadili melalui peradilan militer. Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jane Rosaline selaku perwakilan KontraS menyampaikan bahwa selama yurisdiksi peradilan militer menjadi jalur penanganan perkara kejahatan HAM yang dilakukan oleh anggota militer, praktik impunitas berpotensi terus berlanjut.
KontraS menyoroti bahwa pada tingkat sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada sidang pembacaan putusan Rabu (10/6/2026) memvonis keempat terdakwa. Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis dua tahun dan enam bulan penjara, sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Lettu Sami Lakka divonis satu tahun dan enam bulan penjara, juga disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer khusus.
Jane menyatakan, “Selama kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh anggota militer diadili lewat yurisdiksi pengadilan militer, maka selama itulah praktik impunitas akan terus berlanjut,” ucap Jane dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/6/2026).
Selain menyoroti penggunaan peradilan militer, KontraS menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum memberikan hukuman yang layak dan berkeadilan bagi Andrie Yunus. Jane menilai hal itu terlihat dari tidak adanya pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando, serta terbatasnya jumlah pelaku yang diadili.
Menurut KontraS, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan sedikitnya 16 orang tak dikenal (OTK) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, namun pengadilan hanya mengadili sejumlah terdakwa yang lebih sedikit. KontraS juga menilai terdapat ketimpangan dalam bentuk sanksi yang dijatuhkan.
Jane menyebutkan bahwa dua terdakwa tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Dalam penilaiannya, pemecatan tidak semata-mata berfungsi sebagai tambahan hukuman, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban institusional.
“Padahal, pemecatan bukan sekadar pidana tambahan, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusional yang penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak lagi memperoleh legitimasi, kewenangan, maupun kepercayaan publik melalui institusi negara,” tutur Jane.
Berdasarkan argumentasi tersebut, KontraS menyatakan tidak dijatuhkannya sanksi pemecatan kepada dua terdakwa memperkuat kekhawatiran bahwa proses peradilan militer lebih mengutamakan perlindungan institusi dibandingkan pemenuhan keadilan bagi korban.
Pengalaman di perkara Tim Mawar
KontraS juga menyinggung perkara Tim Mawar yang sebelumnya diproses melalui peradilan militer. Dalam kasus itu, Jane menyebutkan bahwa sejumlah terdakwa yang semula dijatuhi sanksi pemecatan pada tingkat sebelumnya justru terbebas dari sanksi tersebut setelah menempuh upaya banding.
“Akibatnya, mereka tetap dapat melanjutkan karier dalam institusi militer, bahkan sebagian di antaranya kemudian tetap diberikan karpet merah pada posisi-posisi strategis dalam lingkar kekuasaan hingga hari ini,” ujar Jane.
KontraS menilai pengalaman tersebut menunjukkan adanya potensi bahwa mekanisme banding di lingkungan peradilan militer dapat mengurangi efektivitas hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa. Jane menyampaikan bahwa proses banding justru berulang kali melonggarkan sanksi dan mempertahankan pelaku di lingkar institusi yang sama.
“Alih-alih menghadirkan akuntabilitas, proses banding dalam peradilan militer justru berulang kali menunjukkan kecenderungan untuk melonggarkan sanksi dan mempertahankan pelaku dalam lingkar institusi yang sama,” kata Jane.
Dengan pertimbangan itu, KontraS kembali mendorong agar perkara yang melibatkan anggota militer, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), diperiksa melalui pengadilan umum.
Jane menegaskan, “Hanya melalui pengadilan umum, negara dapat memastikan pertanggungjawaban yang layak, memberikan keadilan bagi korban, memutus rantai impunitas, serta mencegah pelaku kembali menduduki posisi, kewenangan, dan pengaruh dalam institusi publik,” tambah Jane.
KontraS memandang sikap tersebut sebagai langkah untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan bagi korban, serta mencegah berulangnya pola yang dinilai berpotensi memelihara impunitas dalam penyelesaian perkara.












