jurnalistik.co.id – Abdul Wahid, gubernur nonaktif Riau, menyatakan langsung mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan. Ia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Majelis yang diketuai Delta Tamtama itu membacakan putusan pada perkara tersebut.
Abdul Wahid mengatakan pertimbangannya tidak sejalan dengan apa yang ia lihat selama proses persidangan. Menurutnya, tidak ada alasan yang meringankan dalam putusan yang dibacakan.
Ia menyampaikan bahwa persidangan menunjukkan adanya fakta yang, pada penilaiannya, tidak diindahkan oleh majelis hakim. “Fakta-fakta persidangan diabaikan. Oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ucap Abdul Wahid saat diwawancarai Kompas.com seusai sidang.
Abdul Wahid juga menyatakan akan terus mencari keadilan karena menganggap dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Saya akan terus mencari keadilan karena saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah saya melakukan (pemerasan),” katanya.
Dalam putusan tersebut, selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, denda diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Namun, bila harta benda tidak mencukupi untuk menutup pembayaran uang pengganti, maka ketentuannya diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Rangkaian konsekuensi tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan pada sidang 30 Juli 2026.
Berita Terkait
Vonis dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangan selaku Gubernur Riau. Dalam putusan, hakim menyebut adanya perintah kepada mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Abdul Wahid dinyatakan tidak sependapat dengan hasil persidangan tersebut. Ia kembali menegaskan banding sebagai langkah yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan.
Perbandingan dengan tuntutan penuntut umum
Perkara ini juga mencatat bahwa tuntutan penuntut umum jauh lebih berat dibandingkan putusan hakim. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8,5 tahun.
Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan. Abdul Wahid menilai perbedaan tersebut tidak terlepas dari penilaian terhadap fakta-fakta yang, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan.
Saat putusan dibacakan dan ia dinyatakan mendapatkan vonis dua tahun penjara, Abdul Wahid memilih untuk melanjutkan proses hukum melalui jalur banding. Ia menyatakan berharap pemeriksaan pada tingkat lebih lanjut mampu menghadirkan penilaian yang lebih adil sesuai posisinya yang merasa tidak bersalah.
Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid menyampaikan bahwa penilaiannya berangkat dari apa yang terungkap di persidangan. Ia merasa argumentasi dan materi yang disampaikan selama proses tidak tercermin dalam pertimbangan yang menjadi dasar vonis. Ia juga menegaskan tidak melihat adanya aspek yang semestinya dapat meringankan, sehingga menurutnya alasan putusan tidak sejalan dengan rangkaian pemeriksaan yang ia ikuti.
Abdul Wahid juga menilai amar putusan membawa rangkaian konsekuensi yang bersifat berkelanjutan. Selain pidana penjara dan denda Rp 200 juta, majelis memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditetapkan, ada mekanisme penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, ketentuan hukum berubah menjadi tambahan pidana penjara.
Dalam pandangannya, perbedaan antara tuntutan penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan juga menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menempuh banding. JPU KPK sebelumnya menuntut pidana penjara 8,5 tahun, sementara hakim menetapkan dua tahun penjara. Abdul Wahid berharap proses di tingkat banding meninjau kembali pertimbangan hukum dan penilaian terhadap fakta yang menurutnya telah disampaikan di persidangan, agar putusan yang lebih lanjut dapat memberikan keadilan sesuai posisinya yang menyatakan tidak bersalah.












