Hukum & Kriminal

Diduga Memeras ASN Sukoharjo, Etik Suryani Gunakan SK Bupati untuk Tarik Potongan Insentif

×

Diduga Memeras ASN Sukoharjo, Etik Suryani Gunakan SK Bupati untuk Tarik Potongan Insentif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Modus Etik Suryani Peras ASN Sukoharjo, Pakai SK Bupati untuk Tarik Setoran

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam konstruksi perkara, Etik diduga melakukan pemotongan insentif dan menarik setoran secara berkala dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menyebut, praktik tersebut dijalankan melalui dua skema utama. Pertama, pemotongan pada insentif upah pungut yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua, adanya setoran rutin yang disebut berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, KPK menyatakan bahwa Etik diduga menerima uang paling sedikit sebesar Rp 2,93 miliar dari skema yang terkait pemotongan upah pungut. Keterangan itu disebut bukan merupakan pola yang muncul baru, melainkan berlanjut dari mekanisme setoran pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Menurut KPK, Etik diduga melanjutkan pola setoran yang sudah berjalan pada periode Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya. Wardoyo diketahui merupakan suami dari Etik Suryani. KPK menilai kesinambungan pola tersebut tampak dari cara kerja pengumpulan dan penarikan dana yang diduga dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan BPKAD.

SK bupati jadi dasar pemotongan

Dalam pengungkapan KPK, Etik Suryani diduga memanfaatkan dua surat keputusan (SK) bupati sebagai dasar penarikan setoran. Dua SK itu mengatur penerimaan serta besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun 2026.

SK tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan pemotongan terhadap insentif upah pungut. KPK menyebut pemotongan yang diduga dilakukan mencapai sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Selain menggunakan dasar berupa SK bupati, KPK juga menyebut adanya perintah yang mengalir dari atasan ke jajaran di BPKAD. Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan potongan insentif tersebut.

Richard Tri Handoko, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya disebut memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan insentif kepada pihak berinisial ND. Uang hasil setoran itu kemudian diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

Setoran memakai kode perintah

KPK juga memaparkan adanya kode atau kalimat tertentu yang diduga digunakan dalam praktik dugaan pemerasan. Pada masa kepemimpinan sebelumnya, disebut ada perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat ā€œwes dilantik ojo mendeleng waeā€ atau ā€œsudah dilantik, jangan diam sajaā€.

KPK menafsirkan kalimat tersebut sebagai permintaan agar ASN memberikan setoran kepada bupati. Dalam kerangka perkara, KPK menduga pola serupa kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Etik Suryani, dengan penyesuaian pelaksanaan melalui mekanisme pemotongan insentif dan pengumpulan dana.

Dengan menggabungkan dua skema yang disebut KPK—pemotongan upah pungut dan setoran rutin dari OPD—jumlah uang yang diduga diterima Etik selama periode 2021 hingga 2026 disebut mencapai Rp 2,93 miliar. KPK menilai, rangkaian proses itu memperlihatkan adanya struktur perintah dan alur penyetoran yang melibatkan pejabat tertentu serta jenjang di lingkungan BPKAD.

Pengungkapan KPK menekankan bahwa dugaan pemerasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil pemotongan, tetapi juga pada penggunaan instrumen kebijakan dalam bentuk SK bupati sebagai rujukan besaran insentif. Di sisi lain, adanya kode perintah yang disebut berfungsi sebagai penanda agar ASN mengikuti instruksi setoran turut menjadi bagian dari konstruksi yang dipaparkan KPK.

Dalam konstruksi yang dipaparkan KPK, alur dugaan pemerasan digambarkan bukan sebagai kejadian berdiri sendiri, melainkan rangkaian yang dihubungkan dengan kebijakan dan perintah kerja di lingkungan BPKAD. KPK menyebut bahwa praktik tersebut tetap memiliki benang merah, mulai dari mekanisme pemotongan insentif hingga pengumpulan dana yang kemudian ditarik ke pihak yang diduga memiliki peran di level bupati.

KPK juga menyoroti bahwa dasar administrasi berupa SK bupati dimanfaatkan untuk mengunci besaran insentif, sebelum pada tahap berikutnya dilakukan pemotongan sekitar 40 persen terhadap insentif upah pungut yang diterima pegawai. Setelah pemotongan, disebut ada perintah internal dari atasan yang mengarah pada pengumpulan potongan insentif oleh Richard Tri Handoko dan pelibatan pejabat eselon III, lalu hasil setoran tersebut dikaitkan dengan pihak berinisial ND sebelum diduga diserahkan kepada Etik Suryani.