jurnalistik.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan ulang pemanggilan platform TikTok dan Tokopedia sebagai terlapor dalam laporan dugaan praktik monopoli yang diadukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).
“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Dengan penjadwalan ulang itu, proses penanganan laporan belum bergerak ke tahap yang lebih jauh. KPPU menyebut saat ini perkara masih berada pada fase pengumpulan bukti oleh investigator. Pada tahap ini, fokus utama lembaga tersebut adalah menghimpun informasi yang dianggap dibutuhkan untuk memeriksa laporan yang masuk.
Deswin menjelaskan, investigator KPPU tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, sementara informasi dari pihak-pihak lain juga tetap digunakan sebagai bahan pendukung.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa KPPU masih menempatkan proses verifikasi sebagai langkah awal sebelum mengambil kesimpulan apa pun atas laporan yang diajukan APLE. Selama bukti belum terkumpul secara memadai, pemanggilan terhadap pihak terlapor masih dapat berubah jadwalnya.
Laporan APLE sebelumnya menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pembiaran monopoli dalam integrasi layanan TikTok Shop dengan Tokopedia. Dugaan itu menjadi dasar laporan yang kemudian diproses oleh KPPU.
Dalam laporan tersebut, integrasi TikTok Shop dan Tokopedia menjadi sorotan utama. APLE menilai ada persoalan pada hubungan dua layanan itu yang kemudian dikaitkan dengan dugaan monopoli. Namun hingga saat ini, KPPU belum mengumumkan hasil akhir atas laporan itu karena proses masih berjalan.
Di tengah proses tersebut, penjadwalan ulang pemanggilan menjadi bagian dari dinamika penanganan perkara. Hal itu berarti agenda pemeriksaan belum sepenuhnya tetap, dan lembaga pengawas persaingan usaha itu masih menyesuaikan kebutuhan proses investigasi.
KPPU juga menegaskan bahwa informasi dari pelapor memiliki peran penting dalam penanganan laporan. Di sisi lain, keterangan dari pihak lain tetap diperlukan agar proses pengumpulan bukti tidak hanya bertumpu pada satu sumber. Pola itu menjadi bagian dari cara KPPU menyusun dasar pemeriksaan atas dugaan yang dilaporkan.
Dalam konteks ini, status TikTok dan Tokopedia sebagai terlapor membuat keduanya tetap masuk dalam radar pemeriksaan KPPU. Meski jadwal pemanggilan berubah, perkara belum dihentikan. Artinya, KPPU masih menempatkan laporan APLE sebagai kasus yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pernyataan singkat dari KPPU juga menunjukkan bahwa proses administrasi dan investigasi masih terus berlangsung. Penjadwalan ulang bukan berarti laporan selesai, melainkan menandakan tahapan pemeriksaan masih berjalan dan menunggu waktu yang sesuai untuk pemanggilan berikutnya.
Sampai saat ini, fokus utama KPPU tetap pada pengumpulan bukti. Selama proses itu belum tuntas, lembaga tersebut belum menyampaikan penilaian final terhadap dugaan praktik monopoli yang dilaporkan APLE. Dengan begitu, pemanggilan ulang TikTok dan Tokopedia menjadi bagian dari langkah prosedural yang masih berada dalam koridor pemeriksaan awal.
Kasus ini ikut menarik perhatian karena menyangkut integrasi dua layanan besar di ekosistem perdagangan digital. Namun dari keterangan yang tersedia, KPPU baru menyampaikan bahwa investigasi masih berlangsung dan belum merinci lebih jauh hasil penelusuran atas laporan tersebut.
Karena itu, posisi paling mutakhir dari perkara ini adalah penjadwalan ulang pemanggilan terlapor, sementara pengumpulan bukti oleh investigator KPPU terus dilakukan. Informasi tambahan dari pelapor maupun pihak lain masih menjadi bahan yang dikumpulkan untuk melengkapi proses penanganan laporan.
Dengan kata lain, perkara dugaan praktik monopoli atas integrasi TikTok Shop dan Tokopedia belum memasuki tahap akhir. KPPU masih berada pada fase mencari dan memeriksa bukti, sehingga seluruh pihak yang terkait masih harus menunggu perkembangan berikutnya dari proses yang sedang berjalan.








