jurnalistik.co.id – Seorang ibu di Denpasar, Bali, berinisial KC, dilaporkan suaminya sendiri, RSL, ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan asal-usul anak setelah KC melahirkan lebih awal dari jadwal dan menjalani persalinan di rumah sakit yang berbeda karena kondisi darurat medis.
Dalam perkara ini, KC harus berurusan dengan proses penegakan hukum, sementara perhatian awalnya seharusnya tertuju pada kelahiran anak pertama mereka. Pihak kuasa hukum KC menyatakan bahwa perubahan lokasi dan waktu persalinan terjadi karena kebutuhan penyelamatan akibat kondisi darurat.
Laporan polisi disebut dipicu oleh dua hal yang tidak sesuai dengan rencana awal pasangan. KC melahirkan lebih cepat dari kesepakatan dan proses persalinan dilakukan di rumah sakit lain karena keadaan medis yang mengharuskan tindakan segera.
Kesepakatan awal sebelum kejadian
Menurut kronologi, KC dan RSL sebelumnya telah bersepakat bahwa persalinan anak pertama dilakukan di Rumah Sakit BaliMed, Denpasar. Tanggal yang mereka tentukan adalah 22 Februari 2026.
Di waktu yang sama, hubungan pasangan suami istri tersebut diketahui renggang. Keduanya juga menjalani proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kondisi darurat pada 14 Februari 2026
Perubahan situasi terjadi pada 14 Februari 2026, jauh sebelum tanggal persalinan yang disepakati. Kuasa hukum KC, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, menjelaskan bahwa KC mengalami kontraksi hebat saat sedang berada di perjalanan.
Dalam situasi kritis itu, KC kemudian harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Ipung menyebut rumah sakit rujukan yang digunakan adalah Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan.
Di rumah sakit tersebut, KC menjalani operasi caesar demi keselamatan nyawa ibu dan bayi. Ipung menyampaikan bahwa kondisi darurat menjadi alasan tindakan medis dilakukan tanpa menunggu jadwal maupun lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Karena KC membutuhkan penanganan segera, ibu kandung KC yang berinisial LJL mengambil alih peran sebagai penjamin administrasi rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan agar tindakan medis penyelamatan bisa segera dilakukan.
Ipung menegaskan alasan keselamatan menjadi pertimbangan utama. Ia menyebut keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih penting daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit.
Keberatan RSL dan bergulirnya perkara
Setelah proses penyelamatan berlangsung, tindakan itu justru dipersoalkan oleh RSL. Sang suami merasa keberatan karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi saat keadaan darurat.
Pada Maret 2026, RSL membuat aduan masyarakat. Ia menuduh KC sengaja mengaburkan asal-usul anak, dan kasus kemudian bergerak cepat hingga masuk tahap penegakan hukum formal.
Tepat pada 8 Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KC disangkakan dengan Pasal 401 KUHP terkait dugaan penggelapan asal-usul orang.
Respons kuasa hukum KC
Ipung menilai proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai dengan substansi persoalan yang terjadi. Ia menyebut prosesnya janggal, terburu-buru, dan terkesan dipaksakan.
Ia mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana yang dituduhkan, khususnya terkait dugaan penggelapan asal-usul. Menurut Ipung, dokumen resmi dan rekam medis rumah sakit justru mencantumkan nama KC sebagai ibu kandung yang melahirkan secara biologis.
Ipung juga menyinggung bahwa perkara ini menjadi sorotan publik setelah pihak kuasa hukum KC mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan (SP3) kepada Kapolresta Denpasar. Permohonan tersebut diajukan sebagai respons atas arah penanganan perkara yang dinilai tidak tepat.
Dengan demikian, inti yang diperdebatkan dalam perkara ini adalah pengajuan aduan RSL yang mengarah pada dugaan penggelapan asal-usul anak, sementara pihak KC menekankan bahwa perubahan waktu dan lokasi persalinan terjadi akibat kondisi darurat medis dan kebutuhan penyelamatan nyawa.






