Hukum & Kriminal

KPK Memanggil Eks Direktur Haji Luar Negeri Subhan Cholid sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

×

KPK Memanggil Eks Direktur Haji Luar Negeri Subhan Cholid sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Panggil Eks Direktur Haji Luar Negeri Subhan Cholid Jadi Saksi Kasus Kuota Haji News 24 Juni 2026
Ilustrasi: KPK Panggil Eks Direktur Haji Luar Negeri Subhan Cholid Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI, Subhan Cholid, untuk didengar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pemanggilan itu dilakukan pada Rabu (24/6/2026). KPK menempatkan pemeriksaan tersebut di Gedung KPK Merah Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” dalam keterangannya pada hari yang sama.

Dalam pemanggilan tersebut, KPK tidak hanya memeriksa Subhan Cholid. Budi juga memanggil sejumlah mantan analis dan staf di lingkungan Kemenag yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses yang sedang diselidiki.

Di antaranya, KPK memanggil Abdul Muhyi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, yang pada rentang 2014–2020 menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus serta pada 2022–2024 berperan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. KPK juga memanggil Bayu Putra selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI (tahun 2023–sekarang).

Selanjutnya, KPK memanggil Nasrullah Jasam selaku staf teknis haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah pada periode Mei 2022 sampai dengan Juli 2025, serta Nila Aditya Devi selaku staf asrama haji Bekasi.

KPK turut memanggil sejumlah pihak dari sektor swasta. Carolina Wahyu Apriliasari didudukkan sebagai karyawan PT VIP Money Changer, sedangkan Gabriel Edward disebut sebagai karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama cabang Samanhudi, Jakarta Pusat.

Pemanggilan juga mencakup Siti Mulyanah sebagai karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama cabang BSD, Tangerang Selatan, dan Yuliani Nur Effendi sebagai karyawati PT Ayu Masagung.

Meskipun seluruh pihak tersebut dipanggil untuk proses pemeriksaan, Budi belum mengungkap materi yang akan didalami dalam agenda kesaksian pada hari tersebut. KPK masih membatasi informasi terkait fokus pemeriksaan.

Perkara dan status tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPK juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam rangka proses tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. KPK juga menyebut Ismail Adham memberikan uang 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian-pemberian tersebut, KPK menyatakan 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.

KPK juga menyebut bahwa Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK melalui pemanggilan saksi hari ini berada dalam konteks pembuktian terkait dugaan pengaturan kuota dan aliran pemberian yang telah ditetapkan dalam perkara.