Hukum & Kriminal

KPK Memanggil 6 ASN dan Analis Ditjen Imigrasi Jadi Saksi Kasus Silmy Karim

×

KPK Memanggil 6 ASN dan Analis Ditjen Imigrasi Jadi Saksi Kasus Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
KPK Panggil 6 ASN hingga Analis Ditjen Imigrasi Jadi Saksi Kasus Silmy Karim News 24 Juni 2026
Ilustrasi: KPK Panggil 6 ASN hingga Analis Ditjen Imigrasi Jadi Saksi Kasus Silmy Karim

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang analis Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dan diarahkan untuk menelusuri alur dugaan pemerasan yang terkait dengan proses pemberian izin tinggal WNA.

Di antara saksi yang dipanggil, KPK menyertakan Pisanti selaku Analis Kemigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi, sekaligus Ketua Tim Izin Tinggal Kunjungan (Katim ITK). Selain itu, KPK memanggil Dewa Made Krisna Gautama yang berposisi sebagai ASN atau Staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian.

KPK juga memanggil Widhi Deniartomo Arisona selaku ASN Ditjen Imigrasi sekaligus Ketua Tim, serta Yusa Setia Budi yang memiliki peran serupa sebagai ASN Ditjen Imigrasi dan Ketua Tim. Permintaan keterangan berlanjut kepada Adrian Iskandar yang disebut juga sebagai ASN Ditjen Imigrasi dan Ketua Tim.

Selanjutnya, KPK memanggil Rasidin yang bertugas sebagai ASN atau Staf pada bagian Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, dan Rosiana Fitri yang juga berperan sebagai ASN atau Staf pada bagian Izin Tinggal Ditjen Imigrasi. Keenam saksi ASN dan analis tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

Selain pemanggilan di lingkungan Ditjen Imigrasi, KPK juga memanggil enam saksi lainnya di Polresta Denpasar. Saksi yang disebut hadir antara lain Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk.

Nama lainnya adalah Welmice Elisabeth Laan yang disebut sebagai Staf Operasional PT Visa 4 Bali Luwuk, lalu I Wayan Darma Setyawan yang berperan sebagai Staf Keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk. KPK juga memanggil Ahmad Arifin selaku Staf Operasional PT MSI Service Indonesia.

Pemanggilan di Polresta Denpasar turut menyertakan Maria Delviana Milo Boro sebagai Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia. Dalam pemberitaan, materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut tidak diungkapkan oleh KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang berkaitan dengan izin tinggal WNA. KPK telah menetapkan Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama 7 pejabat lain di lingkungan Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka lainnya yang disebut meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, yakni Saffar Muhammad Godam. KPK juga menempatkan Jaya Saputra sebagai tersangka, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Dalam daftar tersangka yang diberitakan, terdapat pula Tessar Bayu Setyaji sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Sementara itu, Bagus Bramantyo disebut sebagai Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.

KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka. Disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada periode 2024-2025, sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada periode 2025-2026.

Selain pejabat-pejabat tersebut, Ketua Tim Alih Status ITAS yakni Juniadi Sri Priambudi disebut menjadi salah satu tersangka. Nama berikutnya adalah Gusti Benardiansyah yang disebut sebagai Staf Subdit Izin Tinggal.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar selama periode 2022-2026. Dugaan tersebut disebut melibatkan pemberian uang secara langsung maupun melalui perantara.

Uang yang diduga diterima itu, menurut pemberitaan, dibagikan setiap hari Jumat kepada para pejabat Imigrasi. Disebutkan pula bahwa Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Menurut dugaan yang disebutkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun untuk kegiatan usaha. Disebutkan contoh penggunaan dana tersebut melalui pendirian perusahaan towing yang bertujuan untuk menyamarkan penerimaan uang.

Pemanggilan para saksi dalam pemeriksaan pada Rabu (24/6/2026) menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan KPK terkait rangkaian dugaan tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi diharapkan dapat memperjelas peran pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA.