Hukum & Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin Usulkan Pidum dan Pidsus Disatukan, Sebut Sistem Saat Ini Kurang Efektif

×

Jaksa Agung ST Burhanuddin Usulkan Pidum dan Pidsus Disatukan, Sebut Sistem Saat Ini Kurang Efektif

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Usul Pidum dan Pidsus Disatukan, Sebut Sistem Saat Ini Kurang Efektif News 24 Juni 2026
Ilustrasi: Jaksa Agung Usul Pidum dan Pidsus Disatukan, Sebut Sistem Saat Ini Kurang Efektif

jurnalistik.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan penyatuan penanganan perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) dalam satu struktur di lingkungan Kejaksaan. Ia menilai pemisahan yang berlaku saat ini membuat tata kelola penegakan hukum kurang efektif.

Gagasan itu disampaikan Burhanuddin saat berdiskusi di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penggabungan pidum dan pidsus menjadi bagian dari satu payung operasi akan memudahkan pengaturan dan koordinasi di internal kejaksaan.

Penyatuan pidum dan pidsus di bawah struktur operasi

Menurut Burhanuddin, dalam kondisi ideal, Jaksa Agung Muda Operasi menjadi struktur utama yang menaungi urusan pidana umum dan pidana khusus. Ia kemudian menegaskan adanya pembagian lebih spesifik melalui Pidana Umum dan Pidana Khusus, sehingga aturan baku yang disusun tidak terbagi-bagi seperti praktik yang berjalan sekarang.

Ia menyampaikan penjelasan tersebut dengan mengatakan, “Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi , kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” kata Burhanuddin dalam diskusi.

Burhanuddin juga menyinggung bahwa kewenangan pidana umum dan pidana khusus selama ini masih berjalan secara terpisah. Dalam pandangannya, pemisahan itu berdampak pada efisiensi dalam penyusunan regulasi maupun pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Ia menilai, model pemisahan tersebut turut memunculkan pertanyaan di tengah pelaksanaan tugas. “Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus?” ujar dia.

Potensi forum serupa untuk pidsus

Meski mendorong gagasan integrasi dalam satu struktur, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan bahwa Direktorat Pidana Khusus juga akan menggelar pembahasan serupa. Ia menyebut forum semacam itu dapat dilakukan untuk membahas isu-isu yang relevan dengan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

“Tapi nanti mungkin Pidsus juga akan menyelenggarakan semacam begini juga, akan bicara Pidsus-Pidsus,” katanya. Dengan demikian, penggabungan yang ia wacanakan diposisikan sebagai arah perbaikan dalam sistem, tanpa menghilangkan ruang pembahasan spesifik yang selama ini melekat pada pidsus.

Harapan penyempurnaan dalam pembaruan KUHAP

Burhanuddin memandang bahwa model organisasi yang mengintegrasikan pidana umum dan pidana khusus dalam satu payung operasi akan membuat proses penegakan hukum lebih sederhana serta terkoordinasi. Ia juga menempatkan wacananya sebagai masukan yang dapat dipertimbangkan dalam pembaruan hukum acara.

Ia berharap masukan dari berbagai kalangan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pengaturan yang lebih menyatu dapat menutup kelemahan yang muncul karena pembagian yang terlalu terpisah saat ini.

Ia kembali menyampaikan pandangannya dengan mengatakan, “Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus? Tapi nanti saya mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya,” ucap Burhanuddin.

Pernyataan itu menegaskan bahwa arah perubahan yang ia usulkan bukan sekadar penyebutan struktur, tetapi juga menyangkut cara aturan baku disusun dan diterapkan. Dalam kerangka tersebut, integrasi diharapkan mampu meningkatkan keterpaduan dalam penanganan perkara dan mengurangi hambatan yang timbul dari pemisahan kewenangan.

Dengan demikian, wacana integrasi pidum dan pidsus yang disampaikan Burhanuddin membawa dua pesan utama. Pertama, sistem yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif karena pemisahan antara Pidana Umum dan Pidana Khusus. Kedua, penyatuan dalam satu struktur Jaksa Agung Muda Operasi diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan KUHAP melalui masukan dari berbagai kalangan.

Langkah diskusi yang ia lakukan di Universitas Al Azhar Indonesia menjadi salah satu bentuk penyampaian gagasan kepada publik. Melalui forum semacam ini, Burhanuddin menaruh perhatian pada upaya pembaruan kelembagaan dan regulasi agar koordinasi penegakan hukum berjalan lebih terarah dan efisien sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas kejaksaan.