Peristiwa

KSOP Labuan Bajo: Kapal Pengangkut WN Rusia yang Terbalik Belum Terdaftar

0
×

KSOP Labuan Bajo: Kapal Pengangkut WN Rusia yang Terbalik Belum Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Tak Urus SPB, Kapal Pengangkut WN Rusia yang Terbalik Tidak Terdaftar Regional 8 Juni 2026
Ilustrasi: Tak Urus SPB, Kapal Pengangkut WN Rusia yang Terbalik Tidak Terdaftar

jurnalistik.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menyatakan kapal Berkah Kembar yang terbalik saat mengangkut seorang warga negara (WN) Rusia di perairan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, belum terdaftar.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan ketentuan surat perintah berlayar (SPB) tidak berlaku bagi kapal masyarakat pulau yang tidak digunakan untuk kepentingan niaga atau yang bersifat UMKM. “Tidak wajib surat perintah berlayar (SPB) untuk kapal masyarakat pulau yang tidak digunakan untuk kepentingan niaga atau yang bersifat UMKM,” katanya kepada Kompas.com pada Senin (8/6/2026).

Menurut Stephanus, kapal tersebut tidak masuk kategori kapal wisata maupun kapal niaga. Dengan begitu, status administrasi yang menjadi rujukan pun dinilai berbeda dibanding kapal yang dioperasikan untuk layanan komersial.

Stephanus juga menilai lokasi kejadian tidak berada di jalur wisata yang umum digunakan di kawasan Labuan Bajo. Dari informasi yang ia terima, keberangkatan kapal berada di area perairan yang tidak termasuk rute layanan yang lazim bagi wisatawan.

Kondisi kapal dan dugaan aktivitas di lokasi

KSOP menyebut badan kapal ditemukan dalam kondisi terbalik di sekitar perairan Pulau Seraya Besar. Stephanus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, warga negara Rusia yang berada di kapal tersebut diduga sedang melakukan aktivitas panah ikan atau spear fishing.

Ia menilai kemungkinan besar insiden tidak terkait aktivitas wisata. “Kemungkinan bukan wisatawan. WNA itu giat panah ikan atau spear fishing,” ujarnya.

Penilaian tersebut tidak otomatis mengubah proses investigasi, namun menjadi dasar awal bagaimana KSOP menempatkan kasus dalam kerangka kategori kegiatan kapal. Stephanus tetap merujuk pada jenis aktivitas yang disebut terjadi di perairan saat insiden berlangsung.

Imbauan penggunaan kapal resmi

Meski demikian, Stephanus mengimbau wisatawan maupun warga negara asing yang beraktivitas di perairan Labuan Bajo untuk menggunakan kapal penumpang resmi yang telah tersertifikasi dan memiliki dokumen lengkap.

Imbauan ini, menurut Stephanus, diarahkan agar aktivitas di perairan dilakukan dengan perlengkapan dan kelengkapan yang sesuai prosedur. Dengan demikian, risiko terkait aspek keselamatan dan kepatuhan dokumen diharapkan bisa diminimalkan.

KSOP menegaskan bahwa penetapan status belum terdaftar tidak berdiri sendiri, melainkan perlu dipahami bersama konteks klasifikasi kapal yang tidak termasuk niaga maupun wisata. Pada saat yang sama, penggunaan kapal yang telah memenuhi syarat tetap menjadi rujukan utama ketika beraktivitas di lokasi wisata.

Proses penyelidikan aparat

Sementara itu, Satpolairud Polres Manggarai Barat masih melakukan penyelidikan terkait insiden kapal terbalik tersebut. Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leo Marpaung, mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Leo menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan nahkoda kapal dan pemilik kapal. “Kita sudah minta keterangan nahkoda kapal dan pemilik kapal. Untuk WNAnya masih dicarikan penerjemah,” kata Leo.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk mengumpulkan keterangan, tetapi juga untuk memperjelas rangkaian kejadian sejak sebelum kapal beroperasi hingga saat ditemukan terbalik. Proses ini juga diarahkan untuk memastikan fakta lapangan yang menjadi dasar penentuan tindak lanjut.

Selain memeriksa saksi, polisi berkoordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo. Koordinasi dilakukan untuk menelusuri dokumen serta menelaah status administrasi kapal yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Aparat berupaya mengetahui penyebab pasti kapal terbalik dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengoperasian kapal tersebut.

Dalam rangkaian penyelidikan, fokus aparat diarahkan untuk menelusuri aktivitas yang terjadi di perairan ketika insiden berlangsung, termasuk dugaan bahwa WN Rusia berada di kapal untuk kegiatan panah ikan atau spear fishing. Penelusuran ini membantu memberi gambaran yang lebih utuh mengenai konteks kejadian.

Koordinasi yang dilakukan bersama KSOP juga dimaksudkan agar status administrasi kapal dapat dipahami secara berjenjang, mulai dari klasifikasi operasionalnya hingga langkah tindak lanjut yang akan diambil setelah seluruh keterangan terkumpul.