Hukum & Kriminal

Polres Bangka Ungkap Pengoplosan Elpiji Subsidi: 3 kg Diubah Jadi 12 kg, Pelaku Raup Rp 100.000 per Tabung

×

Polres Bangka Ungkap Pengoplosan Elpiji Subsidi: 3 kg Diubah Jadi 12 kg, Pelaku Raup Rp 100.000 per Tabung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi di Bangka, Pelaku Raup Rp 100.000 Per Tabung

jurnalistik.co.id – Polres Bangka membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Bangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ratusan tabung dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Penggerebekan dilakukan untuk mencegah kelangkaan gas subsidi yang berdampak pada kebutuhan masyarakat. Polisi menelusuri laporan dan keluhan warga sebelum akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menyampaikan bahwa tim menemukan aktivitas pemindahan isi gas di belakang rumah milik seorang pria berinisial AS. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam proses penindakan, polisi mengonfirmasi penangkapan terhadap tiga orang yang terlibat. Mauldi menyebutkan, “Mengamankan tiga terduga pelaku, yakni AS selaku pemilik rumah serta dua pekerja berinisial Hen dan Doy,” kata Mauldi kepada sejumlah awak media pada Senin, 6 Juli 2026.

Penggerebekan di Desa Air Duren

Lokasi pengoplosan berada di sebuah rumah di Desa Air Duren, Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan distribusi dan pengolahan tabung.

Polisi menyita 151 tabung elpiji subsidi 3 kg dalam kondisi kosong. Selain itu, terdapat 20 tabung elpiji 12 kg berisi yang tersegel, serta 32 tabung elpiji 12 kg kosong.

Pihak kepolisian turut mengamankan ratusan segel tabung sebagai bagian dari kebutuhan penutupan. Di samping itu, polisi menemukan peralatan pengoplosan, satu unit mobil Toyota Avanza, dan uang tunai Rp 720.000 yang diduga berasal dari penjualan gas hasil pengoplosan.

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan serta proses penyidikan agar keterlibatan pihak lain dapat dipastikan.

Modus pembelian dan keuntungan

Menurut keterangan polisi, kasus berawal dari keluhan warga mengenai kelangkaan elpiji subsidi. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan praktik pengoplosan yang diduga menjadi penyebab terganggunya ketersediaan gas subsidi.

Dalam skema yang terungkap, elpiji subsidi 3 kilogram dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dioplos ke tabung 12 kilogram dengan modal Rp 80.000, yakni sebanyak empat tabung subsidi.

Setelah proses pengoplosan, tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 180.000. Dari selisih harga jual dan modal, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100.000 per tabung.

Polisi juga masih menelusuri bagaimana alur penjualan dilakukan dan pihak mana saja yang berpotensi terlibat. Pendalaman ini diarahkan untuk memastikan apakah pengoplosan hanya dilakukan oleh kelompok tersebut atau sudah masuk jaringan yang lebih luas.

Pendalaman kemungkinan jaringan

Saat ini, Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat. Investigasi tersebut diperlukan agar seluruh rantai kegiatan pengoplosan dan penjualannya bisa dipetakan dengan jelas.

Polres Bangka menegaskan pengungkapan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait ketersediaan elpiji subsidi. Dengan pengamanan barang bukti dan tersangka, polisi berharap praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Polisi juga menilai pengungkapan kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di wilayah tersebut.

Setelah pengamanan di lokasi, para terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan. Penyidik kemudian memfokuskan pada penelusuran peran masing-masing tersangka serta merangkai keterkaitan antara proses pengoplosan, penguasaan tabung, hingga distribusi gas yang beredar di masyarakat.

Polisi menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada penindakan awal, melainkan diarahkan untuk memastikan asal pembelian elpiji subsidi, cara pelaku menjalankan proses pengisian, serta bagaimana tabung hasil pengoplosan diproses dan dipasarkan. Dengan pemetaan tersebut, diharapkan rantai kegiatan serupa dapat diputus sekaligus meningkatkan pengawasan agar ketersediaan elpiji subsidi tidak terganggu.