jurnalistik.co.id – Mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus yang beroperasi pada masa libur sekolah.
Langkah ini ditempuh melalui Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Libur Sekolah. Pedoman tersebut memuat ketentuan pelaksanaan rampcheck agar angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Jadwal dan lokasi rampcheck
Rampcheck akan digelar di terminal penumpang serta pool bus selama periode 22 Juni sampai 12 Juli 2026. Selain itu, inspeksi juga ditempatkan pada sejumlah titik strategis di luar terminal dan pool agar pengawasan lebih menyeluruh.
Untuk pengawasan di titik strategis, rampcheck akan berlangsung pada 3–12 Juli 2026. Pelaksanaan dilakukan di jalan tol dan jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar jalan tol, serta jalur alternatif, dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.
Cakupan pemeriksaan keselamatan
Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur sekolah. Dalam praktiknya, petugas akan menilai aspek keselamatan secara menyeluruh.
Petugas memeriksa kondisi teknis kendaraan, kelengkapan persyaratan administratif, hingga dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat 13 Juli 2026,” kata Aan.
Pelibatan instansi dan penindakan pelanggaran
Untuk mendukung efektivitas inspeksi, pelaksanaan rampcheck di luar terminal dan pool bus melibatkan instansi lain seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kombinasi pengawasan ini dimaksudkan agar penertiban dapat berjalan pada titik-titik yang menjadi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Bagi bus yang dalam proses inspeksi ditemukan melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk tilang untuk pelanggaran administratif. Selain itu, bus juga tidak diperbolehkan beroperasi sampai persyaratan teknis utama maupun penunjang terpenuhi.
“Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian perusahaan bus harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan,” ujarnya.
Imbauan untuk operator angkutan umum
Selain melakukan rampcheck, Aan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala. Operator juga diminta memastikan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan laik jalan.
Dengan begitu, setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan berada dalam kondisi baik sebelum digunakan untuk melayani perjalanan selama periode libur sekolah.
Imbauan bagi masyarakat
Ditjen Perhubungan Darat juga mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah. Imbauan ini disampaikan seiring dengan fokus pengawasan yang diperluas pada terminal, pool, hingga sejumlah titik strategis di ruas jalan.
“Kami turut mengimbau masyarakat memilih bus yang aman. Masyarakat dapat mengecek status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian sehingga perjalanan selama masa libur sekolah dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat,” katanya.
Melalui kombinasi rampcheck, pelaporan hasil inspeksi, serta penindakan bila ditemukan pelanggaran, Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan pada persyaratan teknis dan laik jalan. Langkah ini diharapkan turut menjaga kelancaran perjalanan dan meningkatkan keselamatan penumpang selama libur sekolah.












