jurnalistik.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mendorong agar warga sipil dapat menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Sigit menilai, selama ini pihaknya telah memberi ruang terkait kemungkinan penempatan personel lintas instansi.
Menurut Sigit, pemberian kesempatan tersebut harus dipahami sebagai mekanisme timbal-balik atau resiprokal. Ia menyampaikan bahwa Polri selama ini juga membuka ruang bagi penempatan personel di luar struktur, sehingga perubahan serupa di sisi lain bisa berjalan selaras.
Dalam penjelasannya, Sigit mengatakan bahwa pihak Polri telah mengatur skema agar ASN dapat masuk ke kepolisian. Hal ini disampaikan Sigit saat ditemui di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026).
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Sigit. Ia menekankan bahwa prinsip resiprokal tersebut berangkat dari adanya keterbukaan ruang penugasan di luar struktur, baik dari perspektif Polri maupun dari lingkungan ASN.
Lebih lanjut, Sigit menempatkan usulan tersebut dalam kerangka hubungan personel yang saling memberi ruang. Ia menyatakan bahwa ketika polisi mendapatkan kesempatan untuk berada di luar struktur, maka Polri juga memberi ruang dari ASN di luar Polri agar dapat masuk ke Polri.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” pungkas Sigit. Dengan demikian, menurutnya, gagasan mengenai keterisian jabatan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan pola resiprokal yang telah dijalankan.
Usulan Pigai yang disampaikan kepada publik menggulirkan perhatian pada kemungkinan perubahan komposisi dan akses karier di tingkat jabatan utama Polri. Respons Kapolri kemudian menjadi penegasan mengenai bagaimana ruang lintas institusi dipraktikkan, terutama dalam konteks timbal-balik personel.
Sigit juga menggambarkan bahwa pengaturan ruang resiprokal merupakan bagian dari logika kebijakan kepegawaian yang menyesuaikan kebutuhan organisasi. Ia menempatkan aspek penempatan personel sebagai jembatan pemahaman, sehingga kesempatan bagi pihak dari luar tetap berada dalam koridor yang sudah disediakan.
Dalam konteks itu, respons Kapolri memperlihatkan bahwa kebijakan yang ada tidak semata-mata bersifat satu arah. Penempatan personel lintas lingkungan, baik saat Polri memberi ruang maupun saat Polri menerima personel dari ASN di luar Polri, dipandang sebagai pola yang saling mengimbangi.
Pernyataan Sigit yang disampaikan di Jakarta Pusat pada Minggu (7/6/2026) sekaligus menegaskan posisi kepemimpinan Polri dalam menanggapi usulan Menteri HAM. Melalui penjelasan resiprokalnya, Kapolri menempatkan isu jabatan utama dalam pembahasan yang terkait dengan mekanisme keterbukaan ruang, serta konsistensi tata kelola personel.
Dengan jawaban tersebut, publik mendapatkan gambaran bahwa pendekatan resiprokal yang diutarakan Kapolri berfungsi sebagai dasar pertimbangan. Sigit menegaskan, ketika organisasi memperoleh kesempatan untuk bergerak di luar struktur, maka organisasi juga berkewajiban menyiapkan ruang masuk yang setara bagi pihak lain, termasuk dari ASN di luar Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menekankan bahwa konsep keterisian jabatan yang disinggung dalam usulan Menteri HAM dipahami melalui cara pandang hubungan antarlembaga. Ia menggambarkan bahwa ruang yang tersedia tidak lantas berarti perubahan sepihak, melainkan harus diimbangi dengan ruang yang disediakan dari sisi lain. Dengan demikian, arah pembahasan diarahkan pada kesesuaian antara kesempatan yang diberikan dan tata kelola penugasan yang berlaku.
Selain itu, Sigit menilai bahwa penjelasan mengenai resiprokal berfungsi untuk memperjelas bagaimana praktik penempatan personel lintas institusi dijalankan secara terukur. Pola tersebut, menurutnya, terkait pengaturan jabatan dan penugasan yang tetap berada dalam koridor kebijakan kepegawaian. Ia menggarisbawahi bahwa keterbukaan yang dimaksud bukan sekadar peluang yang bersifat sementara, melainkan bagian dari mekanisme yang memungkinkan penyesuaian kebutuhan organisasi, sekaligus menjaga agar proses masuk-keluar personel berlangsung selaras.









