jurnalistik.co.id – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Amos Indah Indonesia yang melibatkan 134 pekerja berakhir lebih cepat dari arahan awal. Dalam keterangannya, proses tersebut selesai dalam waktu sekitar 3 pekan.
Penyelesaian itu diakui lebih cepat dibanding target satu bulan yang sebelumnya diarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan, arahan untuk menuntaskan perkara itu disampaikan dalam pertemuan yang ia sebut berlangsung sekitar tiga minggu sebelumnya. Ia menyatakan pertemuan tersebut terjadi di salah satu konfederasi yang menghadirkan pihak terkait.
“Ingat betul saya, sekitar 3 minggu yang lalu ketika ada pertemuan di salah satu konfederasi, kita diminta oleh Bapak Kapolri untuk menyelesaikan PT Amos ini 1 bulan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Afriansyah, target itu kemudian dapat dipercepat setelah mediasi dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan para pihak. Ia menekankan adanya kesepakatan yang dicapai melalui pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.
“Tapi Alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerja nya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” lanjutnya.
Afriansyah menyebut penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil kolaborasi. Di dalamnya terdapat Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, manajemen PT Amos, serta serikat pekerja.
Ia menerangkan sengketa bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Setelah tindakan tersebut, para pekerja menyampaikan keberatan dengan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu, proses beralih ke mekanisme mediasi yang difasilitasi pemerintah bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Afriansyah mengatakan sejumlah pertemuan dilakukan hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyetujui pembayaran pesangon kepada 134 pekerja dengan total nilai Rp 12,7 miliar. Afriansyah menegaskan perundingan berjalan beberapa kali hingga akhirnya angka pesangon disepakati.
Berita Terkait
“Dan alhamdulillah setelah itu mediasi berjalan beberapa kali dan alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK,” jelas Afriansyah.
Ia menambahkan besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka. Dengan demikian, skema kompensasi dibuat mengikuti perhitungan sesuai durasi kerja tiap pekerja.
Afriansyah menyatakan, meski hubungan kerja berakhir, para pekerja memperoleh hak pesangon dari hasil perundingan yang difasilitasi pemerintah dan Polri. Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mengawal proses mediasi secara profesional sampai tercapai kesepakatan.
Desk Ketenagakerjaan: arahan Kapolri dituntaskan
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri. Ia menyebut persoalan hubungan industrial yang telah berlarut-larut perlu segera dituntaskan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam 1 bulan,” ujar Irhamni pada kesempatan sama.
Irhamni juga menyoroti kerja sama berbagai pihak yang berujung pada kesepakatan. Ia menyatakan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, serta pihak PT Amos Indah Indonesia dan para pekerja ex-PT Amos.
“Atas kerja samanya, kolaborasi yang ada, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, serta dari pihak PT Amos Indah Indonesia sendiri juga serta rekan-rekan pekerja ex-PT Amos tercapailah kesepakatan yang mana kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” sambungnya.
Menurut Irhamni, kesepakatan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Pekerja memperoleh hak pesangon sesuai hasil mediasi, sedangkan perusahaan mendapatkan kejelasan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Ia menegaskan, kepastian itu diharapkan turut menjaga iklim investasi dan keberlangsungan aktivitas industri. Dengan rampungnya proses dalam sekitar 3 pekan, target awal satu bulan yang diarahkan Kapolri dinilai dapat terpenuhi bahkan lebih cepat.












