Nasional

Mabes TNI: Lokasi Pembangunan Yon TP Ditentukan Pemerintah Daerah

0
×

Mabes TNI: Lokasi Pembangunan Yon TP Ditentukan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Mabes TNI Sebut Lokasi Pembangunan Yon TP Ditentukan Pemda News 9 Juni 2026
Ilustrasi: Mabes TNI Sebut Lokasi Pembangunan Yon TP Ditentukan Pemda

jurnalistik.co.id – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda), bukan oleh TNI.

Klarifikasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, saat berada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (9/6/2026).

Nas menyatakan bahwa penetapan lokasi tidak dilakukan dengan penunjukan langsung oleh pihak TNI. Ia menegaskan bahwa mekanismenya bergantung pada peran pemda.

“Jadi Pemda yang menentukan, bukan kita TNI yang menunjuk langsung (lahan untuk bangun Yon TP ),” kata Brigjen TNI Muhammad Nas.

Menurutnya, pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik yang muncul di sejumlah daerah terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Yon TP. Dalam penjelasannya, Nas menyebut bahwa persoalan sering bermula dari perbedaan persepsi mengenai status kepemilikan lahan.

Nas menjelaskan bahwa TNI menggunakan lahan milik pemerintah. Ia menekankan bahwa sengketa yang terjadi biasanya terkait cara pandang masyarakat terhadap lahan yang dipakai sehari-hari.

Ia mencontohkan kondisi ketika ada warga yang telah menempati suatu lahan selama puluhan tahun. Dalam situasi itu, warga kemudian menganggap lahan tersebut sebagai miliknya karena telah digunakan dalam jangka panjang.

Namun, Nas menyampaikan bahwa berdasarkan data pemerintah daerah, lahan tersebut merupakan aset pemda. Karena itu, ia mengaitkan penentuan lokasi dengan rujukan dokumen dan status yang tercatat pada pemda.

“Jadi kalau ada masyarakat yang komplain, ‘ini tanah kami’, nah perlu kita lihat di situ sertifikatnya. Karena pemerintah daerah menentukan,” ucap dia.

Nas juga menegaskan bahwa TNI tidak serta-merta menentukan lokasi pembangunan Yon TP secara sepihak. Ia menempatkan keterlibatan pemerintah daerah sebagai faktor penentu dalam proses penetapan lokasi.

“Inilah pemerintah daerah yang menunjukkan tempat itu Mas . Bahkan kalau kita lihat, YonTP sekian namanya ini, itu pemberian nama dari pemerintah, dari tokoh adat sana,” imbuh dia.

Ia menambahkan bahwa proses penamaan Yon TP turut menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Nas menyebut penamaan tersebut mengangkat identitas lokal yang ada di wilayah terkait.

Dalam contoh yang disampaikan, Nas menyebut Yon TP 840/Golok Sakti di Kabupaten Lebak, Banten. Menurutnya, penamaan itu menggunakan nama senjata tradisional yang memiliki nilai historis di daerah tersebut.

Nas kembali menegaskan hal yang sama mengenai pemberian nama Yon TP. Ia menyatakan bahwa nama tersebut merupakan pemberian dari pemerintah serta tokoh adat yang ada di lokasi.

Dengan penjelasan tersebut, Nas berupaya meluruskan narasi yang berkembang di sejumlah daerah. Ia menekankan bahwa dasar penentuan lokasi berada pada pemda, termasuk dalam membaca status kepemilikan lahan melalui sertifikat dan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Di saat polemik muncul, Nas menilai penanganan perlu diawali dengan memastikan kesesuaian status lahan menurut data resmi. Ia menekankan bahwa klaim dari masyarakat terkait kepemilikan lahan perlu ditinjau melalui dokumen, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi terkait aset pemda.

“Jadi Pemda yang menentukan, bukan kita TNI yang menunjuk langsung (lahan untuk bangun Yon TP ),” kata Brigjen TNI Muhammad Nas lagi, sebagai penutup penjelasannya.

Brigjen TNI Muhammad Nas juga menegaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan Yon TP bukan berjalan dalam kerangka penunjukan sepihak dari unsur TNI. Ia menyampaikan bahwa prosesnya bergantung pada tahapan dan rujukan yang dimiliki pemerintah daerah, sehingga setiap keputusan mengenai lahan sejalan dengan data resmi yang tercatat.

Untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan, Nas menilai pembahasan perlu dimulai dari pencocokan status lahan sesuai dokumen pemda. Ia menjelaskan bahwa polemik kerap dipicu perbedaan tafsir, terutama ketika ada warga yang sudah lama menggunakan lahan, sehingga muncul anggapan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sendiri. Karena itu, penilaian perlu kembali ke sertifikat dan informasi pemerintah daerah.

Nas menambahkan bahwa keterlibatan pemda juga tampak dalam penamaan Yon TP, yang menurutnya merupakan pemberian pemerintah sekaligus melibatkan tokoh adat di wilayah setempat. Dalam contoh yang disebut, Yon TP 840/Golok Sakti di Kabupaten Lebak, Banten, memakai nama senjata tradisional yang memiliki nilai historis di daerah tersebut.