Hukum & Kriminal

Pimpinan DPRD TTU Serahkan Laporan Dugaan Intimidasi dr. Icha kepada BK, Proses Transparan Dijanjikan

×

Pimpinan DPRD TTU Serahkan Laporan Dugaan Intimidasi dr. Icha kepada BK, Proses Transparan Dijanjikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pimpinan DPRD TTU Serahkan Laporan Dugaan Intimidasi dr. Icha ke BK, Janji Diproses Transparan

jurnalistik.co.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan rekomendasi laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha kepada Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal lembaga.

Penyerahan rekomendasi itu dilakukan Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, pada Senin, 29 Juni 2026.

Laporan yang diserahkan terkait dugaan tindakan anggota DPRD terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked., atau dr. Icha, ketika menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.

Menurut Agustinus, pengaduan diterima pimpinan DPRD dari orang tua dr. Icha pada 23 Juni 2026.

“Pengaduan tersebut kemudian mulai diproses sejak dilaporkan pada 23 Juni 2026,” ujar Agustinus.

Setelah laporan diterima, Badan Kehormatan bergerak pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan memanggil tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

Ketiga anggota tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, yang diperiksa di ruang Komisi II DPRD TTU.

Agustinus menyampaikan, dalam proses klarifikasi pihaknya memperoleh gambaran pokok dari dugaan yang disampaikan keluarga dr. Icha.

“Dari proses klarifikasi itu kami memeroleh informasi mengenai pokok-pokok dugaan yang dilaporkan oleh keluarga dr. Icha,” katanya.

Agustinus menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan perlakuan yang dialami seorang tenaga kesehatan ketika menjalankan pelayanan bagi masyarakat.

Karena itu, pimpinan DPRD memutuskan untuk merekomendasikan penanganan perkara kepada Badan Kehormatan agar diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU.

Ia menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap dr. Icha harus diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga legislatif.

Badan Kehormatan, kata Agustinus, memiliki kewenangan untuk menyelidiki laporan tersebut melalui prosedur yang diatur dalam tata tertib DPRD.

“Kami meminta agar Badan Kehormatan segera melakukan pengambilan keterangan atas dugaan yang ditujukan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU,” ujarnya.

Agustinus juga menyebutkan bahwa seluruh hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan nantinya wajib dilaporkan kembali oleh BK kepada pimpinan DPRD TTU.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maximus Taek, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi secara profesional, prosedural, dan transparan.

Maximus menyatakan pemeriksaan akan mengacu pada tata beracara serta kode etik yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD TTU.

Dengan langkah awal berupa klarifikasi terhadap tiga anggota yang dilaporkan dan penyerahan rekomendasi penanganan ke BK, proses internal DPRD TTU ditargetkan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan, hingga BK menyampaikan hasilnya kepada pimpinan dewan.

Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons resmi dewan terhadap adanya pengaduan terkait dugaan intimidasi yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Rekomendasi yang disampaikan dimaksudkan agar BK menjalankan tahapan penanganan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan DPRD TTU.

Dalam tahap klarifikasi yang sudah dijalankan, BK memfokuskan pada permintaan keterangan terhadap anggota yang disebut dalam laporan. Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Komisi II DPRD TTU, sehingga pihak terkait dapat memberikan penjelasan langsung atas pokok persoalan yang disampaikan keluarga dr. Icha.

Agustinus menekankan bahwa pengaduan tersebut tidak berhenti pada penerimaan, melainkan diikuti dengan langkah prosedural sampai BK memiliki bahan pemeriksaan yang cukup. Setelah pengambilan keterangan selesai, temuan dan rangkaian proses internal diharapkan dapat disusun secara tertib untuk kemudian disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD.

Maximus Taek juga menyatakan pemeriksaan akan mengikuti tata beracara serta rambu etika yang tertuang dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024. Dengan penjadwalan klarifikasi terhadap tiga anggota yang dilaporkan, proses internal diarahkan berjalan bertahap hingga BK menuntaskan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan dewan.