jurnalistik.co.id – Polda Lampung membongkar pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur yang dilakukan secara terorganisasi. Sebanyak 29 orang diamankan, sementara sekitar 2 ton kabel disita dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di pinggir jalan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di Lampung Timur. Ia menyampaikan kecurigaan warga muncul karena aktivitas tersebut berlangsung dengan pola yang dianggap tidak lazim.
“Jadi, kami mendapatkan informasi terkait penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di Lampung Timur . Aktivitas ini mencurigakan,” kata Indra, Selasa (30/6/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum bergerak ke lokasi di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Di lokasi, polisi mengamankan 29 orang beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi pencurian kabel PT Telkom.
“Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sebanyak 29 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel milik PT Telkom,” ujar Indra.
Dalam pengungkapan tersebut, Indra menyebut komplotan pelaku telah beraksi kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dibongkar. Menurutnya, kelompok ini sengaja membangun kondisi seolah-olah pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian dari aktivitas perawatan jaringan.
Modus menyamar seperti petugas perbaikan
Indra mengatakan, pelaku tidak ingin menarik perhatian warga. Mereka bekerja pada malam hari dengan perlengkapan yang dibuat menyerupai kebutuhan kerja resmi, sehingga aktivitas penggalian terlihat seperti pekerjaan perbaikan jaringan.
“Kenapa masyarakat tidak curiga? Karena mereka bekerja pada malam hari dengan perlengkapan yang seolah-olah resmi. Mereka memakai rompi, helm, memasang traffic cone , bahkan ada yang bertugas mengatur lalu lintas,” ungkap Indra.
Selain penggunaan perlengkapan, polisi juga menemukan cara pelaku memastikan titik kabel sebelum mulai menggali. Indra menjelaskan bahwa para pelaku lebih dulu mencari titik keberadaan kabel bawah tanah dengan bantuan alat locator atau pendeteksi logam.
Setelah titik lokasi dipastikan, aktivitas pencurian kemudian dipusatkan pada bagian yang sudah ditargetkan. Salah satu cara untuk menjaga agar kegiatan tampak sebagai pekerjaan resmi dilakukan melalui penataan area kerja di pinggir jalan.
“Setelah lokasi dipastikan, mereka memasang traffic cone di sepanjang jalan untuk memberi kesan sedang melakukan pekerjaan resmi,” jelasnya.
Dengan pola seperti itu, warga yang melihat rangkaian aktivitas di lapangan cenderung mengira proses yang terjadi merupakan pekerjaan pemeliharaan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Tugas dibagi agar proses berjalan terstruktur
Indra menambahkan, selama menjalankan aksinya para pelaku membagi peran secara terstruktur. Sebagian bertugas menggali tanah, sementara lima orang mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar aktivitas di area kerja tetap terlihat tertib.
Kelompok lain menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan tim yang bertugas pada tahap akhir melakukan pemotongan kedua ujung kabel. Kabel kemudian ditarik menggunakan truk untuk memindahkan barang hasil curian.
“Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sebanyak 29 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel milik PT Telkom,” kata Indra sebagaimana disampaikan saat menjelaskan kronologi pengungkapan.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian juga menyita sekitar 2 ton kabel sebagai barang bukti. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi yang dianggap cukup kuat, sehingga tim dapat mendatangi lokasi dan menghentikan proses yang sedang berlangsung.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pencurian terhadap aset jaringan bawah tanah dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru aktivitas resmi di lapangan. Dengan pembagian peran dan penataan lokasi, pelaku berusaha mempertahankan kesan bahwa kegiatan mereka merupakan bagian dari pekerjaan perawatan.
Polda Lampung menegaskan pengungkapan berlangsung setelah adanya laporan warga dan tindak lanjut cepat oleh tim penyidik. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik serupa di wilayah lain, sekaligus mengungkap jaringan pelaku yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian kabel.












