Peristiwa

Masuk Kemarau, Pemkab PALI Tetapkan Siaga Karhutla Hingga November 2026

×

Masuk Kemarau, Pemkab PALI Tetapkan Siaga Karhutla Hingga November 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Masuk Kemarau, Kabupaten PALI Tetapkan Siaga Karhutla hingga November 2026

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Sumatera Selatan menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman pada masa kemarau. Kebijakan ini berlaku sampai November 2026.

Penetapan status siaga dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan sejak awal perubahan musim. Pemerintah setempat menilai potensi karhutla berpeluang naik seiring kondisi cuaca yang makin mengering dan lebih mudah memicu api menyebar.

Kebijakan siaga hingga November 2026

Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Sudirman, menyebut penetapan status siaga merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko bencana di tingkat daerah. Dengan status tersebut, koordinasi dan langkah kesiapsiagaan dapat dijalankan dengan rujukan yang jelas.

“Ya, PALI sudah menetapkan status siaga karhutla. Dengan demikian total ada enam daerah di Sumsel yang sudah berstatus siaga karhutla,” ujar Sudirman saat ditemui di Palembang pada Senin, 29 Juni 2026, sebagaimana dikutip dari Antara. Pernyataan itu menunjukkan bahwa langkah PALI menambah cakupan daerah yang sudah lebih dulu memperketat kewaspadaan di provinsi tersebut.

Sudirman juga menjelaskan pertimbangan utama kebijakan ini. Sumatera Selatan diperkirakan segera memasuki puncak musim kemarau, periode yang umumnya identik dengan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

Status siaga di PALI dirancang untuk berjalan dalam rentang waktu hingga November 2026. Penentuan periode itu diproyeksikan selaras dengan fase ketika potensi kebakaran mulai menurun, sehingga kesiapsiagaan dapat dipertahankan sekaligus diarahkan pada tahapan penurunan risiko.

Daerah lain di Sumsel yang lebih dulu siaga

Dengan bergabungnya PALI, jumlah kabupaten yang telah menetapkan status siaga karhutla di Sumatera Selatan bertambah menjadi enam. Selain PALI, lima daerah lain yang telah lebih dahulu meningkatkan status kewaspadaan adalah Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta Kabupaten Muara Enim.

Perluasan status siaga itu memperlihatkan adanya dorongan kolektif untuk merespons ancaman karhutla. Ketika beberapa daerah mengambil langkah yang sama, pengawasan, penanganan awal, dan pembagian informasi diharapkan berlangsung lebih terstruktur.

Lebih dari sekadar penetapan administratif, status siaga diposisikan sebagai landasan untuk menguatkan kerja di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing unsur dan mengoptimalkan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kemungkinan kejadian karhutla.

Penguatan patroli, koordinasi, dan sosialisasi

Setelah status siaga diberlakukan, pemerintah daerah perlu mengalihkan fokus pada kesiapsiagaan operasional. Misalnya, patroli dapat ditingkatkan terutama di wilayah yang dinilai rawan kebakaran, sehingga deteksi dini menjadi lebih cepat.

Di saat yang sama, personel dan peralatan pemadam disiapkan agar respon penanganan tidak tertunda. Upaya ini juga mencakup penguatan koordinasi intensif antarinstansi terkait, termasuk ketika membutuhkan dukungan lintas bidang atau penanganan bersama.

Selain menyiapkan sumber daya, pemerintah juga menekankan pentingnya komunikasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya karhutla dan dampak yang ditimbulkannya diharapkan membantu warga memahami risiko yang meningkat pada musim kemarau.

Imbauan semacam itu dinilai relevan karena pencegahan karhutla tidak bisa hanya bertumpu pada kesiapsiagaan pemerintah. Perilaku dan tindakan masyarakat menjadi faktor penting untuk meminimalkan peluang munculnya titik api sejak awal.

Peran masyarakat dan pencegahan kebiasaan membakar

Salah satu penyebab yang sering memicu kebakaran hutan dan lahan adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena itu, saat kondisi cuaca mulai kering dan wilayah menjadi lebih rentan terhadap api, aktivitas yang berpotensi menyalakan api perlu dihindari.

BPBD Sumatera Selatan terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat cuaca sedang kering. Imbauan tersebut diarahkan untuk menekan risiko terjadinya kebakaran serta mencegah api berkembang menjadi kasus karhutla yang lebih luas.

Dengan status siaga yang berlaku hingga November 2026, PALI berupaya menjaga konsistensi kewaspadaan selama periode yang dipandang rawan. Kebijakan ini menempatkan kesiapsiagaan, koordinasi, dan pencegahan berbasis peran warga sebagai satu rangkaian untuk menghadapi musim kemarau.