jurnalistik.co.id – Pengusutan kasus penyitaan 2.065 balepress pakaian bekas impor ilegal di Kalimantan Barat diwarnai aksi pengerahan massa di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat. Peristiwa itu terjadi ketika penyidik tengah memeriksa seorang pria berinisial A dalam rangka pengembangan perkara.
Dalam proses tersebut, aparat menghadapi situasi yang cukup cepat menyentak perhatian publik. Sebagian keluarga dan kerabat A disebut tidak mengetahui bahwa A sedang dimintai keterangan oleh petugas.
Aksi massa di kantor DJBC
Massa berjumlah sekitar 50 orang mendatangi kantor DJBC Kalimantan Bagian Barat pada Senin (29/06/2026) malam. Kedatangan mereka berbarengan dengan berlangsungnya pemeriksaan terhadap A.
Rombongan itu datang menggunakan dua unit truk dan mulai berkumpul sekitar pukul 19.30 WIB. Kehadiran massa berlangsung di area kantor saat petugas masih berada di tengah proses pemeriksaan.
Kerumunan yang muncul diduga kuat dipicu oleh kekhawatiran dari pihak keluarga dan kerabat A. Mereka khawatir karena belum mendapat informasi yang jelas terkait pemeriksaan yang sedang dijalankan.
Setelah sekitar satu jam berada di lokasi, massa akhirnya membubarkan diri secara teratur. Pembubaran terjadi setelah A selesai menjalani proses pemeriksaan dan diperbolehkan pulang oleh petugas.
Di tengah dinamika tersebut, pihak DJBC menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap A tidak dimaknai sebagai proses penangkapan atau penahanan. Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, kepada wartawan pada Selasa (30/06/2026).
Permintaan keterangan, bukan penangkapan
Budi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap A murni berupa permintaan keterangan. Ia menempatkan pemeriksaan itu sebagai bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti.
Menurut Budi, A dimintai keterangan dalam rangka pengembangan kasus 2.065 balepress. Prosesnya, kata Budi, masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Saudara A kami mintai keterangan dalam rangka pengembangan kasus 2.065 balepress. Prosesnya masih pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/06/2026).
Budi menambahkan, dari sejak awal pihaknya menyampaikan bahwa A pasti pulang. Ia menekankan bahwa pendalaman dilakukan untuk memetakan siapa yang bertanggung jawab sehingga konstruksi hukumnya kuat saat perkara naik ke tahap penyidikan.
“Sejak awal kami sampaikan bahwa beliau pasti pulang. Kami masih mendalami perkara ini untuk memetakan siapa yang bertanggung jawab sehingga konstruksi hukumnya benar-benar kuat ketika naik ke tahap penyidikan,” ucap Budi.
Belum ada tersangka utama, penyidik masih mendalami
Kasus penyitaan 2.065 balepress yang terkait pakaian bekas impor ilegal ini sebelumnya menjadi sorotan karena hingga kini belum ada penetapan tersangka utama. Nilai barang yang disita disebut mencapai Rp 16,48 miliar.
Budi menanggapi sorotan itu dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia menyebut tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti otentik dan keterangan saksi sebelum meningkatkan status perkara sesuai ketentuan KUHAP.
Ia juga menegaskan bahwa belum adanya tersangka utama berkaitan dengan posisi perkara yang masih berada di tahap penyelidikan. Karena itu, Budi memastikan tidak ada dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan terhadap A.
“Sejak awal kami sampaikan bahwa beliau pasti pulang. Kami masih mendalami perkara ini untuk memetakan siapa yang bertanggung jawab sehingga konstruksi hukumnya benar-benar kuat ketika naik ke tahap penyidikan,” ucap Budi.
Dalam perkembangan pemeriksaan, Budi menjelaskan bahwa A bukan satu-satunya pihak yang dipanggil. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang lain yang diduga mengetahui rantai distribusi maupun pihak-pihak yang berkaitan erat dengan masuknya barang impor ilegal tersebut ke wilayah Kalbar.
“Kasus ini tidak berhenti. Proses hukumnya tetap berjalan sampai seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Budi.
Langkah berikutnya tetap mengikuti tahapan hukum
Dengan mempertimbangkan tahapan penyelidikan, pihak DJBC menilai proses masih perlu pendalaman untuk memastikan keterhubungan antar pihak. Pemantapan konstruksi hukumnya menjadi pijakan agar perkara dapat dinaikkan ke tahap berikutnya secara kuat.
Setelah A menjalani permintaan keterangan pada Senin malam, langkah pembubaran massa berlangsung secara tertib. Situasi kembali terkendali saat petugas mengizinkan A pulang usai proses pemeriksaan selesai.
Peristiwa aksi massa tersebut kemudian memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap kasus penyitaan balepress ilegal. Namun, otoritas DJBC menegaskan bahwa fokus utama tetap pada penguatan alat bukti dalam proses penyelidikan.
Proses pengusutan perkara ini akan terus berjalan sampai seluruh fakta terungkap. Pada titik itu, pihak bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai jalur hukum yang berlaku.












