Hukum & Kriminal

Menhut Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare untuk Putus Rantai Konflik

0
×

Menhut Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare untuk Putus Rantai Konflik

Sebarkan artikel ini
Upaya Putus Rantai Konflik, Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare News 6 Juni 2026
Ilustrasi: Upaya Putus Rantai Konflik, Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare

jurnalistik.co.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare untuk memperkuat hak masyarakat hukum adat sekaligus memutus rantai konflik yang selama ini terjadi.

Penyerahan SK dilakukan di Jakarta dan ditujukan kepada masyarakat hutan adat di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, dan Bali. Luas 1.175 hektare tersebut diserahkan kepada 4.938 kepala keluarga (KK) dengan harapan konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat dapat dihentikan.

Dalam keterangannya tertulis, Sabtu (6/6/2026), Raja Juli menyampaikan bahwa langkah penetapan hutan adat merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama. Ia mengatakan, “Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,”

SK Penetapan Hutan Adat itu diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok I, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Adapun untuk Kabupaten Buleleng, Bali, SK diserahkan kepada MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa.

Di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pemerintah menyerahkan SK kepada MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai. Dengan penetapan tersebut, proses pengakuan terhadap wilayah yang menjadi dasar pengelolaan masyarakat hukum adat diharapkan dapat berjalan lebih jelas dan terlindungi.

Pengakuan hutan adat ditujukan menghadirkan keadilan

Raja Juli menegaskan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, konflik yang muncul selama ini tidak lepas dari perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

Ia menjelaskan, “Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini menempatkan penyebab konflik pada celah yang kerap muncul di antara cara pandang dan praktik pengelolaan antara pihak negara dan masyarakat adat.

Karena itu, Raja Juli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah. Ia menyebut targetnya sekitar 1,4 juta hektare hutan adat yang akan diproses lebih cepat, sesuai dinamika pelaksanaan yang tengah dilakukan.

Pemerintah juga disebut akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat. Raja Juli menambahkan bahwa berdasarkan perbincangan terakhir di kementerian, potensi yang disebutkan dapat berkembang.

Ia mengatakan, “Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta,” ucap Raja Juli.

Lebih jauh, Raja Juli menekankan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada aspek formal aturan. Ia menegaskan, “Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” tandasnya.

Dengan penyerahan SK Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare di Bengkulu, Jambi, dan Bali, pemerintah berupaya meneguhkan langkah pengakuan hutan adat sebagai bagian dari upaya meredam konflik yang selama puluhan tahun menjadi hambatan hubungan antara negara dan masyarakat hukum adat.