Hukum & Kriminal

Menteri Kehutanan Menyerahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare untuk Memutus Rantai Konflik

0
×

Menteri Kehutanan Menyerahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare untuk Memutus Rantai Konflik

Sebarkan artikel ini
Upaya Putus Rantai Konflik, Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare News 6 Juni 2026
Ilustrasi: Upaya Putus Rantai Konflik, Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare

jurnalistik.co.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, dan Bali. Penyerahan SK ini dilakukan untuk memperkuat hak masyarakat hukum adat sekaligus memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

Raja Juli menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pada hari itu merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama. Ia mengatakan, “Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

SK penetapan hutan adat tersebut diserahkan kepada 4.938 Kepala Keluarga (KK). Melalui penetapan seluas 1.175 hektare itu, pemerintah menegaskan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sebagai dasar penguatan perlindungan atas hak-hak mereka.

Penyerahan SK di tiga provinsi

Di Kabupaten Lebong, Bengkulu, SK diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok I, dan Rejang Kutai Tabeak Blau. Penyerahan SK pada wilayah ini menjadi bagian dari proses penetapan yang ditujukan untuk merapikan relasi antara pengaturan kawasan dan hak yang dimiliki masyarakat adat.

Selanjutnya, di Kabupaten Buleleng, Bali, SK tersebut diserahkan kepada MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa. Dengan adanya penetapan, proses penguatan hak masyarakat adat diarahkan agar sesuai dengan pengakuan yang ditetapkan melalui SK.

Untuk Kabupaten Sarolangun, Jambi, pemerintah menyerahkan SK kepada MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai. Penyerahan di tiga kabupaten yang berbeda ini menunjukkan bahwa penetapan hutan adat tidak hanya dibatasi pada satu wilayah, melainkan dilakukan pada beberapa daerah dengan cakupan total seluas 1.175 hektare.

Pengakuan dan penetapan sebagai langkah penting

Raja Antoni menegaskan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Ia juga menyoroti bahwa konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul karena perbedaan pandangan, termasuk dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

Dalam keterangan yang disampaikan, Raja Antoni menekankan adanya pola konflik yang berulang antara negara dan masyarakat. Ia berkata, “Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Raja Antoni, upaya pemutusan konflik tidak dapat dilepaskan dari bagaimana pengakuan atas hak berjalan dalam kerangka kebijakan. Penyerahan SK pada sejumlah MHA di tiga provinsi diposisikan sebagai salah satu bentuk langkah yang menjembatani persoalan yang sebelumnya muncul karena perbedaan pandangan.

Percepatan pengakuan hingga 1,4 juta hektare

Raja Antoni juga menyatakan komitmen untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat. Ia menyebut target sekitar 1,4 juta hektar hutan adat di berbagai daerah yang sedang diupayakan agar proses pengakuan tidak berhenti pada skala terbatas.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog untuk menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat. Raja Antoni menilai komunikasi dan kesepakatan menjadi unsur penting dalam memastikan proses penetapan berjalan sesuai tujuan perlindungan hak.

Ia menyampaikan, “Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta,” ucap Raja Juli. Dengan bahasa tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa potensi cakupan penetapan dapat berkembang mengikuti proses yang berjalan.

Raja Antoni menutup keterangan dengan penekanan pada cara pandang yang lebih luas dari aspek legal formal. “Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” tandasnya.

Melalui rangkaian penyerahan SK kepada 4.938 KK pada hutan adat seluas 1.175 hektare di Bengkulu, Jambi, dan Bali, pemerintah menegaskan upaya untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Pada saat yang sama, proses yang ditargetkan hingga sekitar 1,4 juta hektare dan pembukaan ruang dialog diarahkan untuk memperkuat pemahaman bersama antara negara dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan.