jurnalistik.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat. Penyerahan itu dilakukan untuk menguatkan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat dengan cakupan 1.175 hektare.
Acara penyerahan SK Hutan Adat berlangsung di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni hadir langsung dalam proses penyerahan dokumen tersebut kepada masyarakat hutan adat.
Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pada hari itu merupakan bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang telah lama terjadi. Ia menegaskan, “Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.”
Menurut Menhut, selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul karena perbedaan cara pandang. Perbedaan tersebut meliputi definisi hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan adat.
Ia menyatakan bahwa problem hubungan antara negara dan masyarakat berulang di berbagai tempat. “Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujar Raja Juli.
Dalam kesempatan yang sama, Menhut menekankan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat. Pemerintah menargetkan percepatan hingga 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah.
Raja Juli menjelaskan bahwa proses tersebut akan terus didorong melalui ruang dialog. Pemerintah, katanya, akan membuka percakapan guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Ia juga menyampaikan komitmen personalnya untuk mempercepat penetapan. “Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih. Makanya kita menggunakan bahasa ‘lebih kurang’ karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta,” tuturnya.
Menhut menambahkan bahwa pendekatan yang dibangun tidak hanya berhenti pada pemenuhan ketentuan hukum. “Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat,” kata Raja Juli Antoni.
Penyerahan SK penetapan hutan adat seluas 1.175 hektare tersebut, dengan demikian, menjadi bentuk penguatan perlindungan. Melalui pengakuan dan penetapan, pemerintah berupaya memastikan hak masyarakat hukum adat memiliki dasar yang jelas sekaligus mendukung upaya penyelesaian konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Dengan fokus pada perbaikan komunikasi, kesepakatan, serta penyelarasan antara regulasi negara dan kearifan lokal, pemerintah menjalankan proses pengakuan hutan adat secara bertahap. Langkah ini diarahkan agar pemberian hak dapat berjalan lebih baik dan mengurangi sumber konflik yang selama ini timbul dari perbedaan dalam mendefinisikan, mengelola, serta menegakkan aturan di kawasan hutan adat.
Surat keputusan yang diserahkan itu menjadi landasan yang lebih pasti bagi masyarakat hukum adat untuk menjalankan hak-haknya di wilayah hutan adat. Dengan dokumen penetapan yang diterima secara langsung, proses penguatan perlindungan tidak hanya berhenti pada pengakuan, tetapi juga memberi kepastian kerangka hukum yang bisa dijadikan pijakan dalam pengelolaan.
Dalam narasi yang disampaikan, persoalan yang selama ini muncul dipandang berakar pada perbedaan pemahaman, mulai dari penentuan hak sampai cara pandang terhadap pengelolaan kawasan dan penegakan aturan. Karena itu, pemerintah mendorong adanya ruang pertemuan agar pandangan yang berbeda dapat dipertemukan, sehingga kesepakatan yang lahir tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga sejalan dengan kearifan lokal yang telah dijaga.
Komitmen percepatan juga ditegaskan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Pemerintah menilai percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat perlu terus diupayakan melalui komunikasi yang baik dan kolaborasi antarpihak, termasuk dengan memastikan agar upaya penetapan berjalan bertahap dan terarah sesuai target luas yang disebutkan.










