jurnalistik.co.id – Dalam banyak program pembangunan, TNI hampir selalu hadir di ruang-ruang yang semestinya menjadi ranah birokrasi sipil. Kenyataan ini sering disambut sebagai tanda negara mampu bergerak cepat—ketika respons sipil dinilai lamban.
Sejumlah agenda strategis, mulai dari ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disebut melibatkan TNI. Bahkan, pembangunan batalyon baru dan pendampingan pertanian turut hadir dalam daftar program yang secara terbuka menunjukkan kedekatan peran militer dengan urusan sipil.
Dalam penilaian sebagian pihak, keterlibatan yang luas itu dianggap wajar karena TNI memiliki organisasi yang disiplin, jaringan yang menjangkau seluruh Indonesia, serta kemampuan mobilisasi yang cepat. Ketika negara membutuhkan kehadiran di lapangan, TNI kemudian diposisikan sebagai alternatif solusi yang lebih segera.
Namun, persoalan yang kerap berhenti pada perdebatan boleh-tidaknya keterlibatan TNI dalam koperasi, pangan, sekolah rakyat, atau MBG terasa belum menyentuh inti ukuran kinerja. Pertanyaan yang justru menentukan adalah: jika tugas di luar pertahanan terus diperluas, apakah TNI makin baik menjalankan fungsi utamanya untuk pertahanan negara?
Menggeser Tolok Ukur Profesionalisme
Selama ini, keberhasilan TNI sering dipotret dari banyaknya program nasional yang melibatkan institusi tersebut. Logikanya sederhana: makin luas penugasan, makin besar kepercayaan negara kepada TNI—seolah ukuran kinerja identik dengan seberapa sering hadir di berbagai urusan.
Paradigma itu tidak tepat jika rujukannya adalah administrasi publik maupun hubungan sipil-militer. Organisasi yang profesional pada umumnya tidak dinilai dari hamparan wilayah kerja, melainkan dari keberhasilan menjalankan mandat inti (core mission) yang menjadi alasan keberadaannya.
Analogi serupa juga berlaku di sektor lain. Rumah sakit dinilai dari kualitas layanan kesehatan, bukan karena mampu mengelola transportasi; Mahkamah Agung dinilai dari kualitas peradilan, bukan karena berhasil mengurus bantuan sosial. TNI pun semestinya diukur dengan cara yang sama: fokus pada fungsi pertahanan sebagai core mission.
Berita Terkait
Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menempatkan pertahanan negara sebagai fungsi utama TNI. Keterlibatan dalam urusan sipil memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tetapi itu tetap merupakan pengecualian yang harus dijalankan dalam kerangka hukum dan kebijakan negara.
Artinya, pendekatan pengecualian tidak boleh berubah menjadi ukuran utama profesionalisme. Ketika pengecualian justru menjadi pola yang berulang dalam praktik pemerintahan sehari-hari, maka tolok ukur yang digunakan publik ikut bergeser—dan risiko kesalahan penilaian menjadi semakin besar.
Biaya Kesempatan dan Pergeseran Fokus
Di sinilah muncul paradoks yang paling menonjol. Bukan karena TNI bekerja terlalu sedikit, melainkan karena kontribusinya semakin melebar ke luar domain pertahanan. Semakin besar keterlibatan TNI dalam koperasi, pangan, pendidikan, pembangunan desa, dan berbagai program sosial lain, semakin kuat kebutuhan untuk menghitung biaya kelembagaan.
Biaya itu lazim disebut institutional opportunity cost: setiap aktivitas dalam ranah sipil menyedot sumber daya yang seharusnya tersedia untuk penguatan domain pertahanan. Dengan kata lain, perhatian organisasi tidak gratis—ada konsekuensi langsung terhadap fokus dan kesiapan yang menjadi tujuan dasar.
Setiap prajurit yang mendampingi program sipil adalah personel yang tidak sedang berlatih untuk meningkatkan kesiapan tempur. Setiap energi organisasi yang diarahkan pada agenda pembangunan adalah energi yang tidak digunakan untuk memperkuat kemampuan pertahanan.
Konsekuensinya juga melampaui individu. Perluasan mandat akan membawa perubahan pada orientasi institusi, termasuk bagaimana organisasi membagi waktu, prioritas, dan kemampuan. Ketika fokus bergeser terus-menerus, evaluasi yang hanya menyoroti “ramainya program” menjadi semakin jauh dari ukuran yang semestinya.
Karena itu, publik perlu mengembalikan pertanyaan pada core mission. Kinerja TNI hendaknya ditimbang dari seberapa efektif fungsi pertahanan dijalankan, bukan dari banyaknya program sipil yang bisa disentuh melalui kehadiran institusi.
Dengan menempatkan pertahanan sebagai pusat penilaian, negara bisa menjaga profesionalisme TNI tetap berada pada mandat aslinya. Di saat yang sama, birokrasi sipil juga didorong kembali memegang kendali urusan yang memang menjadi domain utamanya, sesuai desain tata kelola yang sehat.












