Hukum & Kriminal

Menjalani Masa Mapenaling di Lapas Perempuan Semarang, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Belum Dijenguk Keluarga

×

Menjalani Masa Mapenaling di Lapas Perempuan Semarang, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Belum Dijenguk Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jalani Masa Mapenaling, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Belum Bisa Dijenguk Keluarga

jurnalistik.co.id – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat ini belum bisa menerima kunjungan dari pihak keluarga. Kondisi tersebut disampaikan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, yang menyatakan Fadia masih menjalani tahap awal mapenaling.

Menurut Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, keluarga belum dapat menjenguk karena masa pengenalan lingkungan menjadi tahapan awal yang wajib bagi setiap tahanan baru. “Selama seminggu ini masih masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dulu jadi tak bisa dikunjungi keluarganya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (17/7/2026).

Dalam penjelasannya, proses penerimaan Fadia sebagai tahanan titipan sudah dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Lembaga pemasyarakatan kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan awal untuk memastikan penerimaan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Tahap mapenaling jadi alasan kunjungan belum dibuka

Darmalingganawati menegaskan bahwa pembatasan kunjungan berkaitan langsung dengan tahapan mapenaling yang sedang dijalani. Ia menyebut masa pengenalan lingkungan tersebut berlangsung lebih dulu sebelum pihak keluarga dapat melakukan kunjungan.

Dengan demikian, keluarga yang berencana menjenguk Fadia masih harus menunggu proses mapenaling selesai. Selama periode itu, Fadia dinyatakan tetap berada dalam skema penerimaan sesuai ketentuan awal tahanan baru.

Penerimaan tahanan titipan mengikuti SOP tanpa perlakuan khusus

Selain soal jadwal mapenaling, Darmalingganawati juga menjelaskan bahwa seluruh proses penerimaan dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus sedikit pun selama tahap awal.

“Semua tahanan titipan diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Darmalingganawati. Ia juga menyebut pengaturan terkait aturan berpakaian dan penempatan tahanan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi seluruh tahanan titipan.

Lebih lanjut, ia memaparkan pengecekan awal yang sudah dilakukan terhadap Fadia meliputi verifikasi kelengkapan administrasi, pemeriksaan kondisi kesehatan secara menyeluruh, hingga pemeriksaan fisik badan dan seluruh barang bawaan.

Kesetaraan layanan ditegaskan untuk semua penghuni

Dalam keterangan yang sama, Darmalingganawati menegaskan komitmen lapas untuk menjunjung tinggi prinsip kesetaraan. Pihaknya memastikan tidak membedakan latar belakang sosial maupun jabatan politik yang pernah disandang sebelum seseorang masuk ke dalam jeruji besi.

Ia menyatakan prinsip tersebut diterapkan pada seluruh warga binaan maupun tahanan titipan. “Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” tambahnya.

Ia juga menyinggung komitmen transparansi institusi dalam menjalankan layanan dan prosedur, termasuk saat proses penerimaan berlangsung.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan dukungan proses hukum

Lapas Perempuan Semarang juga memastikan akan terus membangun koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan proses hukum yang saat ini berjalan dapat memperoleh dukungan sesuai peran dan kewenangan lembaga pemasyarakatan.

Darmalingganawati menegaskan bahwa lapas mengutamakan keadilan dalam pelayanan, sehingga pihak di dalam lapas diperlakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang sama. Dengan cara itu, proses hukum yang sedang berlangsung dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Rekam jejak perkara yang menjerat Fadia Arafiq

Kasus ini juga terkait dengan penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian modus yang utuh. Mulai dari menginisiasi pendirian perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), hingga ikut serta dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK juga mengungkapkan bahwa Fadia diduga mengarahkan para bawahannya di dinas terkait agar sengaja memenangkan perusahaannya tersebut. Seiring proses pengadaan, keuntungan ilegal senilai miliaran rupiah disebut mengalir kembali ke lingkar internal keluarganya.

Menurut KPK, Fadia memperoleh banyak keuntungan finansial seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Rangkaian dugaan tersebut menjadi dasar proses hukum yang kini masih berjalan, termasuk koordinasi yang ditegaskan lapas dalam mendukung proses di tahap penegakan hukum.