Hukum & Kriminal

Pengolahan Kayu Hasil Illegal Logging di Kampar Riau Digerebek, Mandor Ditetapkan Tersangka

×

Pengolahan Kayu Hasil Illegal Logging di Kampar Riau Digerebek, Mandor Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pengolahan Kayu Ilegal Logging di Kampar Riau Digerebek, Mandor Jadi Tersangka

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Pengungkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang mandor berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa langkah penindakan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas sawmill ilegal.

Menurut Ade, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama personel Brimob Polda Riau mendatangi lokasi pada Jumat (17/7/2026). Saat berada di lokasi, polisi mengamankan mandor atau pengawas untuk dimintai keterangan.

Ade mengatakan, “Mandor atau pengawas diamankan untuk dimintai keterangan.” Pernyataan itu disampaikan Ade kepada wartawan di Pekanbaru pada Jumat yang sama. Pemeriksaan dilakukan ketika aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati pekerjaan pengolahan kayu tetap berjalan. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah.

Ade menjelaskan, “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah.” Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini turut mengarah pada pihak lain yang diduga terkait. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut penyidik sudah menetapkan DAS sebagai tersangka, sedangkan pemilik sawmill berinisial LFW masih didalami keterlibatannya.

Teddy mengatakan, “Sementara pemilik sawmill berinisial LFW, saat ini masih kami dalami keterlibatannya dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.” Dengan demikian, pengungkapan tidak hanya berhenti pada mandor yang diamankan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri peran pihak lain.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan kayu. Sejumlah kayu olahan yang disita mencapai 780 batang, disertai 14 batang kayu log.

Selain itu, polisi juga mengamankan perangkat kerja yang disebut Teddy, yakni empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu chainsaw, dan satu mesin robin. Peralatan pendukung lain yang disita meliputi dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengolah kayu.

Ade menegaskan bahwa pengungkapan sawmill ilegal ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik illegal logging di Riau. Ia menyebut penegakan hukum tidak semata menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga pihak-pihak yang melakukan pengolahan, membiayai, hingga mengambil keuntungan dari kayu hasil kejahatan.

Dalam perkembangan perkara, polisi menyatakan barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk proses pembuktian. Sementara itu, asal-usul kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan terus ditelusuri oleh penyidik melalui pengembangan penyidikan.

Menurut keterangan yang disampaikan pejabat Ditreskrimsus, pemeriksaan dilakukan saat proses produksi berlangsung sehingga petugas bisa melihat langsung aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Dari hasil itu, penyidik menilai ada indikasi pengoperasian sawmill yang tidak memenuhi aspek legalitas bahan baku.

Selain penetapan tersangka, pengungkapan ini juga menjadi dasar penyidikan untuk menelusuri alur keterkaitan pekerjaan di lapangan. Pengembangan dilakukan dengan memperhatikan peran mandor atau pengawas yang lebih dahulu dimintai keterangan, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan maupun pengoperasian usaha tersebut.

Pejabat kepolisian menegaskan, barang bukti yang diamankan diproses untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan. Rangkaian penyitaan mencakup kayu olahan sebanyak ratusan batang, kayu log, serta peralatan kerja seperti gergaji selendang, mesin pengasah, chainsaw, dan mesin robin, termasuk perlengkapan pendukung yang digunakan untuk menunjang operasional.