Hukum & Kriminal

LPSK Mengungkap Dua Korban TPKS di Makassar Telah Terima DBK

×

LPSK Mengungkap Dua Korban TPKS di Makassar Telah Terima DBK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru dua korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang berada di Makassar telah menerima Dana Bantuan Korban (DBK).

Pernyataan tersebut disampaikan Sri saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan perkembangan penyaluran DBK masih terbatas pada dua korban itu.

Sri menyebut, “Kemarin sudah ada dua (korban) di Makassar”. Menurutnya, pemberian dana dilakukan setelah ada dasar hukum yang ditetapkan melalui proses peradilan.

Ia menjelaskan, “Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi,” ujarnya. Dengan demikian, penyaluran DBK diarahkan pada situasi ketika restitusi tidak bisa dibayarkan oleh terpidana sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan.

Lebih lanjut, Sri menerangkan mekanisme informasi penyaluran. “Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Dalam rilis yang dikutip dari laman resmi LPSK, disebutkan bahwa penyaluran DBK yang telah diumumkan mencakup nilai tertentu untuk masing-masing penerima. LPSK menyebut menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

Terkait dasar aturan, Sri merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS. Dalam beleid tersebut, disebutkan asal pendanaan DBK berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

LPSK menilai pemberian DBK dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi bagi korban yang tidak dibayarkan oleh terpidana sesuai putusan pengadilan. Dalam hal yang disebutkan, rujukan putusannya berasal dari Pengadilan Negeri Barru.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

DBK, menurut penjelasan aturan tersebut, diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Sri Nurherwati, penyaluran DBK tidak berjalan otomatis, melainkan mengikuti tahapan yang bersandar pada hasil peradilan. Ketika pengadilan telah menetapkan putusan yang menjadi dasar, barulah proses pemberian dana dapat diarahkan untuk memastikan hak korban atas kompensasi tetap terpenuhi, khususnya pada kondisi restitusi tidak mampu dibayarkan oleh terpidana.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai penyaluran tersebut pada akhirnya bersumber dari jaksa setelah keluarnya putusan pengadilan. Jaksa kemudian menyampaikan perkembangan terkait penerima, sehingga LPSK dapat menindaklanjuti mekanisme yang telah dirumuskan dalam skema DBK. Dalam konteks yang disebutkannya, langkah ini tercermin dari penginformasian penyaluran yang disampaikan ke wilayah Makassar beberapa waktu sebelumnya.

Dalam rilis yang dirujuk dari laman resmi LPSK, disebutkan bahwa pengumuman penyaluran DBK mencantumkan besaran nilai yang diterima masing-masing penerima. LPSK menyebut menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR, serta Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W. Pengungkapan angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa penyaluran yang telah diumumkan masih terbatas pada penerima yang telah memenuhi dasar putusan.

Untuk aturan yang menjadi rujukan, Sri menjelaskan bahwa DBK diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS. Pada beleid itu, dijelaskan pula asal pendanaan DBK berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Dengan dasar tersebut, LPSK menempatkan pelaksanaan DBK sebagai bagian dari pemenuhan hak restitusi korban yang tidak dapat dipenuhi oleh terpidana sesuai putusan pengadilan.

LPSK juga menyebut bahwa rujukan putusan berasal dari Pengadilan Negeri Barru. Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025. Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi pijakan dalam penerapan PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).