jurnalistik.co.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum. Menurut BNI, langkah pelaporan dilakukan setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan serta penyaluran kredit.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak 2024. BNI menyebut ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga integritas penyaluran kredit sekaligus memastikan penerapan prinsip kehati-hatian berjalan sesuai ketentuan.
Pelaporan sejak 2024 sebagai tindak lanjut temuan
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk inisiatif perusahaan dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui mekanisme internal. Ia menekankan bahwa perseroan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Okki menyatakan, “Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar pria yang biasa disapa Okki itu dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Perkuat tata kelola dan jalankan prinsip kehati-hatian
Okki menjelaskan, pelaporan tersebut masuk dalam upaya BNI memperkuat tata kelola penyaluran kredit sekaligus menjaga penerapan prinsip kehati-hatian pada setiap proses pembiayaan. Dia menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
Berita Terkait
BNI menegaskan tidak memberikan toleransi atas kecurangan maupun pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat. Okki menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan, “BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” tutur Okki Rushartomo.
Ia menambahkan, tindakan individu yang terbukti melakukan pelanggaran tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik yang dijalankan perusahaan. Karena itu, perseroan menegaskan seluruh proses penyaluran kredit akan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi selama penyidikan berlangsung
BNI juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara berlangsung. Perseroan menyatakan mendukung proses penyidikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dengan penjelasan tersebut, BNI menempatkan pelaporan internal yang berujung pada keterlibatan aparat sebagai bagian dari tata kelola dan kepatuhan yang ditempuh setelah adanya indikasi penyimpangan. Perseroan menegaskan komitmen terhadap penegakan aturan, baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang sedang berjalan.
BNI menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai respons atas adanya indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dalam tahapan pengajuan maupun penyaluran KUR. Perseroan menyatakan setiap temuan yang muncul akan diperlakukan sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan, bukan sekadar catatan internal, sehingga langkah lanjutan dapat ditempuh melalui jalur yang semestinya.
Dalam keterangan yang disampaikan, perseroan juga menekankan prinsip bahwa pengendalian dan pengawasan harus berjalan pada setiap tahap pembiayaan. Dengan demikian, ketika terdapat sinyal penyimpangan, BNI menyatakan akan menyesuaikan penanganannya dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui evaluasi internal maupun melalui proses hukum yang sedang berjalan.
BNI menyebut pihaknya bersikap kooperatif dalam rangka penyidikan, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Perseroan menyatakan keterlibatan aparat dalam perkara bermula dari laporan internal yang dirasa perlu ditindaklanjuti, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai mekanisme penegakan hukum.
Perseroan menegaskan pula bahwa tindakan yang dilakukan oleh individu yang terbukti melanggar tidak dapat disamakan dengan kebijakan atau praktik perusahaan secara keseluruhan. BNI menggarisbawahi bahwa komitmen perusahaan adalah memastikan seluruh proses kredit tetap mengikuti prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta aturan hukum dan ketentuan internal yang menjadi pedoman operasional.












