Hukum & Kriminal

Penindakan ODOL di Kaltim Tak Cuma Tilang: Truk Bisa Dipotong Paksa Saat Membandel

×

Penindakan ODOL di Kaltim Tak Cuma Tilang: Truk Bisa Dipotong Paksa Saat Membandel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tak Sekadar Tilang, Truk ODOL di Kaltim Terancam Dipotong Paksa jika Bandel

jurnalistik.co.id – Sebanyak 42 kendaraan angkutan barang ditindak dalam operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Stadion Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026). Operasi ini menyasar truk dan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun batas muatan, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Penertiban melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian, Satpol PP, serta Dishub Kota Samarinda. Sejak pagi, puluhan kendaraan yang melintas di ruas jalan menuju area industri dan pelabuhan di Palaran dihentikan untuk diperiksa di lapangan.

Selain mengukur muatan kendaraan, petugas juga memeriksa dokumen yang menjadi syarat operasional. Pemeriksaan mencakup surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), buku uji KIR, hingga izin operasional angkutan.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Yusliando menyebut operasi ini bagian dari penegakan hukum terhadap angkutan yang tidak memenuhi aturan. Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyoroti kelebihan beban, tetapi juga kendaraan yang dimensi tidak sesuai ketentuan serta gangguan di badan jalan.

“Hari ini kami Dinas Perhubungan bersama Ditlantas, Satpol PP, dan Dishub Kota melaksanakan penegakan hukum terhadap angkutan yang overload , termasuk kendaraan yang dimensinya tidak sesuai aturan. Selain itu, kami juga menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan,” kata Yusliando saat ditemui di lokasi.

Menurut Yusliando, proses penertiban dilakukan secara menyeluruh. Para petugas memeriksa kelayakan administrasi agar kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan yang diwajibkan pemerintah. Di saat yang sama, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak melakukan modifikasi dimensi yang melampaui batas yang diperbolehkan.

“Pelanggarannya bermacam-macam. Ada yang uji KIR-nya sudah habis masa berlaku, kemudian SIM, STNK, termasuk izin operasional yang sudah tidak berlaku. Selain itu juga ditemukan kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dan mengangkut muatan melebihi ketentuan,” ujar Yusliando.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan 42 kendaraan yang melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Sebagian kendaraan diketahui memiliki masa berlaku uji KIR yang sudah berakhir, sementara yang lain mengalami persoalan pada SIM maupun STNK. Ada pula angkutan yang mengangkut muatan melebihi ketentuan serta memiliki dimensi yang tidak sesuai aturan.

Yusliando menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan administrasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, untuk kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang melebihi batas, petugas memberikan peringatan agar dilakukan penyesuaian. Dalam konteks penegakan yang lebih tegas terhadap ODOL, pihak berwenang juga menegaskan bahwa tindakan terhadap pelanggar tidak berhenti pada satu tahap.

Dasar hukum dan batas muatan jalan

Dasar hukum penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur ketentuan dimensi kendaraan serta jumlah muatan yang diperbolehkan melintas di suatu kelas jalan.

Yusliando menyebutkan, sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II. Untuk kelas jalan tersebut, batas muatan maksimal sekitar delapan ton. Namun, dalam operasi yang digelar, masih ditemukan kendaraan dengan beban yang jauh melampaui ketentuan yang seharusnya berlaku.

“Tadi kami menemukan kendaraan yang berat totalnya sekitar 12,2 ton. Artinya ada kelebihan lebih dari empat ton dari kapasitas yang diizinkan untuk kelas jalan tersebut,” katanya.

Ia menilai pelanggaran ODOL berpotensi memicu risiko keselamatan berlalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan prasarana jalan. Karena itu, operasi seperti ini dilakukan untuk memastikan angkutan barang tidak hanya tertib di administrasi, tetapi juga patuh pada aturan dimensi dan batas muatan yang sudah ditetapkan.

Dengan adanya penindakan di lokasi yang menjadi akses menuju kawasan industri dan pelabuhan, petugas berharap pengemudi serta perusahaan angkutan lebih disiplin sebelum kendaraan melintas. Penertiban juga menjadi peringatan bahwa pelanggaran muatan dan dimensi, termasuk perilaku yang mengganggu pengguna jalan, dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.