jurnalistik.co.id – Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan patroli gabungan pada Jumat (3/7/2026) malam untuk meninjau sejumlah titik parkir. Dalam kegiatan itu, ia menemukan adanya penarikan tarif melebihi ketentuan yang seharusnya diberlakukan untuk layanan parkir.
Temuan tersebut muncul saat Respati meninjau kawasan Ngarsopuro. Di lokasi itu, seorang juru parkir (jukir) menarik Rp3.000 dari pengguna layanan, padahal tarif yang semestinya adalah Rp2.000.
Respati menyatakan penindakan dilakukan langsung usai temuan ditemukan di lapangan. Oknum jukir yang didata kemudian diarahkan untuk menjalani sanksi maupun pembinaan dari dinas terkait serta Kepolisian.
Respati menegaskan responsnya terhadap praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia mengungkapkan, “Jadi ada temuan yang harusnya itu Rp 2.000, tapi di- charge Rp 3.000. Langsung kita sanksi,”.
Adanya keluhan warga soal parkir
Selain menangani temuan langsung di titik parkir, Respati juga menyoroti banyaknya aduan warga terkait persoalan parkir. Menurutnya, keluhan tersebut menjadi salah satu alasan patroli gabungan perlu dilakukan secara aktif.
Dalam penelusurannya, Respati juga menemukan indikasi penggunaan badan jalan yang dimanfaatkan sebagai area parkir. Temuan itu ia kaitkan dengan praktik yang tidak sesuai aturan penataan ruang.
Respati mencontohkan kondisi yang ia temui di Jalan Gajah Mada. Ia menyebut ada pihak ketiga swasta yang menggunakan badan jalan untuk tempat parkir, dan menegaskan bahwa kondisi tersebut dinilai tidak boleh.
Atas temuan tersebut, Respati menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai lokasi parkir. Penindakan, menurutnya, akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Tarif resmi dan imbauan kepada jukir
Berita Terkait
Dalam patroli itu, Respati juga mengingatkan pengguna layanan untuk memerhatikan tarif yang tertulis pada karcis resmi. Ia menekankan pentingnya pengguna mengetahui besaran biaya yang semestinya dibayarkan.
Di sisi lain, Respati meminta para juru parkir agar tidak menarik biaya di luar ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut diarahkan agar layanan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Patroli gabungan di lapangan menyasar sejumlah titik di kawasan usaha dan area coffee shop. Sejumlah lokasi yang ditinjau meliputi Jalan Slamet Riyadi, Keprabon, Jalan Diponegoro, Jalan RM Said, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Yosodipuro.
Kegiatan ini juga memperlihatkan koordinasi antara unsur penegakan dan pengawasan. Dengan pendekatan pemeriksaan langsung, pihak terkait berharap praktik penyimpangan tarif dan penggunaan ruang yang tidak semestinya dapat ditekan.
Patroli melibatkan unsur pemerintah dan kepolisian
Patroli gabungan tersebut diikuti Kapolresta Solo Kombes Catur C Wibowo. Selain itu, turut hadir Kepala Satpol PP Surakarta Didik Anggono dan Kepala Dinas Perhubungan Surakarta Taufiq Muhammad.
Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan secara terkoordinasi. Dengan demikian, ketika ditemukan pelanggaran di lokasi, pendataan dan proses lanjutan dapat berjalan melalui jalur sanksi maupun pembinaan sesuai kewenangan masing-masing.
Respati menempatkan patroli gabungan sebagai respons atas temuan di lapangan sekaligus tindak lanjut dari laporan warga. Ia berharap penindakan terhadap praktik penarikan tarif di luar ketentuan dapat memberi efek jera dan membuat layanan parkir kembali berjalan sesuai tarif resmi yang berlaku.
Respati juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi sekaligus mengembalikan pemahaman bahwa tarif layanan parkir harus mengikuti ketentuan yang tercantum pada karcis resmi. Dengan cara itu, diharapkan tidak ada lagi perbedaan angka yang merugikan pengguna jasa di lapangan.
Dari sisi penataan kawasan, temuan soal pemanfaatan badan jalan sebagai area parkir turut menjadi fokus tindak lanjut. Respati mengaitkan persoalan tersebut dengan ketidaksesuaian aturan penataan ruang, termasuk kondisi yang ia sebut di Jalan Gajah Mada, agar penggunaan ruang publik dapat tertata sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih jauh, patroli gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan kepolisian diposisikan sebagai langkah pengawasan terkoordinasi. Ketika ada pelanggaran yang terdata, proses lanjutan diarahkan melalui jalur sanksi maupun pembinaan sesuai kewenangan masing-masing pihak, sehingga praktik menyimpang tidak terulang dan respons terhadap laporan warga dapat terus berjalan.












