jurnalistik.co.id – Kasus dugaan pungutan liar yang dikaitkan dengan istilah “uang kopi” menyeret oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berinisial GS. Peristiwa itu diduga terjadi saat GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara.
Satpol PP menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap GS tidak hanya menyoroti permintaan uang “uang kopi”. Ada sejumlah pelanggaran lain yang juga turut didalami dalam proses tersebut.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, menjelaskan bahwa GS diduga datang tanpa menjalankan tugas resmi. Menurut Andik, lokasi yang didatangi pun berada di luar wilayah kerja GS.
Dugaan permintaan “uang kopi”
Dalam keterangan Satpol PP, dugaan pungli bermula saat GS diduga meminta uang kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih pada Senin (6/7/2026). Pihak pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, menyebut pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP itu semula meminta “uang kopi” untuk lima orang.
Desi mengatakan pengurus sempat menyerahkan uang sebesar Rp 150.000. Namun, nominal tersebut disebut tidak diterima oleh GS, yang kemudian meminta Rp 300.000.
Setelah dihubungi pihak lain, GS disebut akhirnya meninggalkan lokasi. Meski begitu, Desi menyatakan uang Rp 150.000 yang sudah diberikan tetap dibawa oleh GS.
Bertindak tanpa surat tugas
Berita Terkait
Selain dugaan pungli, Satpol PP Jakarta Timur menilai GS juga tidak dibekali surat tugas saat mendatangi Rumah Belajar Merah Putih. Andik menegaskan, setiap personel yang menjalankan penugasan resmi wajib membawa surat tugas sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
Andik menambahkan bahwa peninjauan yang dilakukan pihaknya juga mempertimbangkan kesesuaian wilayah. Ia mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan fakta bahwa GS diduga bertindak di Jakarta Utara, sementara yang bersangkutan berada dalam konteks Jakarta Timur.
Andik mengatakan, “Infonya pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenernya itu sudah salah (anggota Satpol PP Jaktim lakukan penindakan di Jakut). Terus kalau kita itu biasanya kalau dalam bertugas tuh pasti ada surat tugas. Dia kan enggak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya,” kata Andik saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (15/7/2026).
Dalam penjelasan lain, Andik kembali menegaskan, “Kalau kita itu biasanya kalau dalam bertugas tuh pasti ada surat tugas,”
Dengan demikian, materi pemeriksaan terhadap GS tidak berhenti pada dugaan permintaan “uang kopi”. Satpol PP menyebut proses pendalaman mencakup aspek pelaksanaan tugas, terutama ada tidaknya surat tugas dan kesesuaian penugasan dengan wilayah kerja.
Dalam rangkaian keterangan yang disampaikan Satpol PP, pertemuan yang diduga berawal dari kedatangan GS ke Rumah Belajar Merah Putih tersebut disebut menimbulkan keberatan dari pihak pengurus. Desi menuturkan bahwa permintaan “uang kopi” mulanya dikaitkan dengan kebutuhan untuk lima orang, sebelum pada akhirnya terjadi perubahan nominal yang diminta.
Desi juga menjelaskan bahwa pengurus sempat menyesuaikan permintaan itu dengan menyerahkan uang Rp 150.000. Namun, setelah penyerahan berlangsung, GS disebut tidak menerima nominal tersebut dan kemudian mengajukan permintaan dengan nilai yang lebih besar, yaitu Rp 300.000, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Satpol PP menilai, selain aspek dugaan pungli, ada pula persoalan yang menyangkut tata cara pelaksanaan tugas di lapangan. Andik menyampaikan bahwa setiap penugasan resmi harus memiliki surat tugas sebagai dasar agar tindakan di lokasi memiliki legitimasi dan jelas ruang lingkup kewenangannya.
Lebih lanjut, peninjauan yang dilakukan pihaknya juga diarahkan pada kesesuaian wilayah kerja. Dalam penjelasan yang disampaikan ketika dikonfirmasi melalui pesan Rabu (15/7/2026), Andik menekankan bahwa penindakan biasanya dilakukan sesuai konteks wilayah dan prosedur, sehingga tindakan yang disebut terjadi di Jakarta Utara oleh personel dalam konteks Jakarta Timur dinilai tidak sesuai.












