Hukum & Kriminal

MK Tegaskan Rangkap Jabatan Sipil Polisi Harus Berkaitan dengan Tugas Kepolisian

×

MK Tegaskan Rangkap Jabatan Sipil Polisi Harus Berkaitan dengan Tugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini
MK Tegaskan Polisi Rangkap Jabatan Sipil Harus Berkaitan dengan Tugas Kepolisian News 18 Juni 2026
Ilustrasi: MK Tegaskan Polisi Rangkap Jabatan Sipil Harus Berkaitan dengan Tugas Kepolisian

jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa polisi yang merangkap jabatan sipil harus memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Penegasan itu disampaikan MK melalui pertimbangan putusan nomor 145/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan pada Rabu (17/6/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menilai ketentuan yang digugat pemohon, yakni pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, tidak memiliki masalah konstitusional. MK juga menanggapi permintaan pemohon terkait penjelasan yang diminta untuk dihapus.

MK menyebut, penjelasan yang dipersoalkan berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Menurut MK, substansi yang telah dimaknai sebelumnya tetap menjadi dasar pertimbangan dalam perkara yang diadili.

Untuk memperkuat pertimbangannya, MK merujuk pada Putusan 114/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan, penjelasan mengenai “jabatan di luar kepolisian” telah memenuhi substansi norma hukum untuk menjelaskan Pasal 28 ayat 3.

Hakim MK Adies Kadir dalam sidang mengemukakan, “Secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi atau materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Adies dalam sidang. Dengan rujukan tersebut, MK menempatkan penjelasan pasal pada kerangka pertimbangan putusan terdahulu.

Atas dasar itu, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak lagi dapat dipersoalkan. MK menilai belum ada alasan yang cukup untuk mengubah atau bergeser dari konstruksi hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

MK menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat alasan yang kuat untuk berpindah dari pertimbangan hukum dalam putusan yang dirujuk. Adies menyampaikan, “Artinya secara substansial hingga saat ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya.

Melanjutkan pertimbangan tersebut, Hakim MK Adies juga menegaskan kesesuaian penerapan pertimbangan terdahulu pada permohonan dalam perkara a quo. Adies menyatakan, “Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo,” kata Adies.

Alur pertimbangan: penjelasan pasal dianggap sudah final

MK kemudian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025 bersifat berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan yang diajukan pada perkara ini. Dengan demikian, penjelasan yang semula diminta untuk dihapus dinilai telah melekat pada konstruksi norma yang telah diputus sebelumnya.

Dalam konteks putusan yang menjadi dasar rujukan, MK memandang frasa “jabatan di luar kepolisian” telah dipertimbangkan secara substansial. Penjelasan tersebut, menurut MK, merupakan bagian dari materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK juga menekankan bahwa perubahan atau penggeseran dari pertimbangan hukum terdahulu membutuhkan alasan yang kuat dan mendasar. Karena alasan tersebut tidak dinilai tersedia, MK menilai kerangka pertimbangan lama tetap relevan untuk perkara ini.

Permohonan pemohon ditolak

Dengan argumentasi tersebut, MK menolak permohonan pemohon. Pemohon meminta agar penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri dihapus seluruhnya dan diganti dengan frasa “CUKUP JELAS”.

MK menyatakan bahwa karena tidak ada alasan yang kuat untuk bergeser dari pertimbangan dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025, permohonan yang menargetkan penghapusan dan penggantian penjelasan pasal tersebut tidak dapat dikabulkan. Putusan a quo, dengan rujukan yang sama, mempertahankan konstruksi hukum terkait sangkut paut jabatan di luar kepolisian dengan tugas kepolisian.

Selain Putusan 114/PUU-XXIII/2025, MK juga menyebut rujukan pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa rujukan pertimbangan hukum MK berkaitan dengan putusan 144.

Pada akhirnya, putusan nomor 145/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa klausul “jabatan di luar kepolisian” harus dibaca sebagai jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian, dan penegasan tersebut ditempatkan dalam kesinambungan pertimbangan putusan MK sebelumnya.