Hukum & Kriminal

Juniver Girsang Usulkan RUU Perampasan Aset Hanya untuk Tindak Pidana Tertentu

×

Juniver Girsang Usulkan RUU Perampasan Aset Hanya untuk Tindak Pidana Tertentu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Advokat Usul RUU Perampasan Aset Hanya Berlaku untuk Tindak Pidana Tertentu

jurnalistik.co.id – Jakarta—Advokat Juniver Girsang menyampaikan catatan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai rancangan aturan itu perlu diperketat agar perampasan tidak melebar ke perkara-perkara yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan negara.

Dalam RDPU di Gedung DPR RI pada Senin (3/8/2026), Juniver menyoroti rumusan Pasal 6 ayat (1). Menurutnya, ketentuan yang menggunakan acuan ancaman pidana penjara minimal empat tahun berpotensi memperluas ruang lingkup perampasan aset secara tidak proporsional.

Ia menegaskan bahwa logika pembatasan saat ini dinilai terlalu luas karena terkait pula dengan ambang nilai aset. Juniver mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan nilai aset minimal Rp 100 juta yang juga disebut dalam pasal itu.

Juniver menyampaikan kekhawatirannya dengan mengutip bunyi ketentuan yang menurutnya bermasalah, “Pasal 6 ayat 1. Ya, aset yang bernilai paling sedikit Rp 100 juta, aset terkait dengan tindak pidana diancam penjara 4 tahun lebih. Wah, ini gawat nih,” ujar Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Ia kemudian mengusulkan agar pengaturan perampasan aset tidak diberlakukan untuk seluruh tindak pidana yang memenuhi kriteria ancaman pidana tersebut. Menurut Juniver, perampasan aset seharusnya diposisikan sebagai instrumen yang hanya menarget tindak pidana tertentu, bukan diperluas berdasarkan ambang umum lamanya ancaman pidana penjara.

Reformulasi pembatasan jenis tindak pidana

Juniver berpendapat bahwa pembuat undang-undang sebaiknya membuat klasifikasi tindak pidana yang menjadi objek perampasan aset. Ia menyebut sejumlah kategori yang, menurutnya, perlu masuk ke dalam daftar tindak pidana tertentu tersebut.

Dalam penjelasannya, Juniver menyampaikan, “Kemudian, termasuk juga tindak pidana kehutanan, tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai, tindak pidana perpajakan, tindak pidana senjata api dan bahan peledak tertentu, tindak pidana perdagangan orang. Jadi kita buat klasifikasinya,” jelas Juniver.

Selain rincian tersebut, Juniver juga menyatakan bahwa perampasan aset semestinya diberlakukan pada tindak pidana yang secara substansi dianggap memiliki hubungan kuat dengan kepentingan negara. Ia menyebut contoh seperti korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, dan narkotika, serta tindak pidana lingkungan hidup yang berkaitan dengan negara.

Menurut Juniver, mempertahankan standar ancaman pidana penjara empat tahun justru membuka jalan bagi perkara lain yang tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan kepentingan negara. Ia lantas menyoroti contoh penggelapan sebagai bentuk tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan bila ukuran batasannya bertumpu pada ancaman penjara.

Ia menyampaikan keberatan itu dengan pertanyaan kritis, “Kalau ancaman 4 tahun penggelapan kemudian disita, apakah ini tidak bisa dikategorikan negara ini akan merampok haknya rakyat?” ujar Juniver. Baginya, ukuran semata-mata berdasarkan lamanya ancaman pidana berisiko menjadikan perampasan aset sebagai mekanisme yang terlalu jauh dari tujuan awal instrumen tersebut.

Juniver menilai penggelapan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan negara. Ia menegaskan sikapnya dengan menyampaikan, “Karena apa? Tidak ada kaitannya kepada negara,” ucap Juniver.

Dengan argumentasi itu, Juniver meminta agar pembatasan objek perampasan aset dirumuskan dengan pendekatan yang lebih spesifik dan terukur. Ia menginginkan DPR menempatkan klasifikasi tindak pidana sebagai dasar, sehingga perampasan aset tidak beralih menjadi alat yang terlalu umum.

Juniver juga menyoroti potensi dampak lanjutan apabila ruang lingkupnya tetap dibangun dengan standar ancaman pidana. Ia mengatakan ketentuan yang tidak dipagari secara tegas dapat memberi peluang penyitaan yang melampaui kebutuhan.

Menurutnya, bila rumusan terlalu longgar, seseorang dapat melaporkan perkara, lalu aparat melakukan tindakan perampasan dengan menyasar aset yang dinilai terkait, bahkan berpotensi menyentuh harta lain di luar konteks yang semestinya. Ia menyampaikan peringatan tersebut dengan nada tegas, “Ini lebih gawat lagi, bisa orang melaporkan, kemudian aparat melakukan tindakan perampasan, menyita dari seluruh aset-aset yang lain. Ini catatan kami,” kata dia.

Bagi Juniver, masalah utama ada pada kekuatan rumusan yang berpotensi memicu tindakan perampasan aset yang tidak proporsional. Ia menilai pembatasan harus jelas agar proses hukum tetap menjaga keseimbangan, termasuk dalam memastikan bahwa instrumen perampasan hanya diarahkan pada tindak pidana yang memang memiliki dasar dan keterkaitan yang kuat.

Usulan penghapusan ketentuan perampasan saat terdakwa diputus lepas

Selain menyinggung perubahan ruang lingkup tindak pidana pada Pasal 6, Juniver juga meminta Komisi III mempertimbangkan penghapusan ketentuan dalam Pasal 7 huruf b. Ketentuan itu, menurutnya, mengatur perampasan aset terhadap terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Juniver menilai ketentuan tersebut tidak rasional karena jika seseorang sudah dinyatakan lepas, maka penilaian hukum seharusnya tidak lagi berujung pada perampasan aset. Ia menekankan bahwa penerapan perampasan dalam kondisi putusan lepas tidak sesuai dengan logika dasar proses peradilan.

Ia menyampaikan keberatan tersebut secara langsung, “Bagaimana mungkin dan tidak rasional adanya telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum tetapi aset tetap dirampas. Ini tidak logis ini. Saya tahu ini wording-nya salah atau apa, tetapi filosofinya kami belum paham. Tetapi ini tidak rasional,” ujar Juniver dalam pembahasan RDPU.

Dengan catatan itu, Juniver menginginkan DPR memastikan bahwa rancangan undang-undang tidak hanya memuat mekanisme perampasan, tetapi juga menyelaraskan prinsip perlindungan atas hak dan kepastian hukum dalam setiap tahap proses. Ia berpendapat bahwa ketentuan yang berpotensi menimbulkan ketidaklogisan perlu diperjelas atau dihapus untuk menghindari kontradiksi.

Secara keseluruhan, usulan Juniver menekankan kebutuhan agar RUU Perampasan Aset memiliki batas yang jelas melalui klasifikasi tindak pidana tertentu, serta memastikan aturan perampasan tidak diterapkan dalam situasi yang secara prinsip tidak sejalan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Ia berharap pembahasan di Komisi III dapat menghasilkan rumusan yang lebih spesifik dan mencegah perluasan cakupan yang berisiko merugikan hak warga.