jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba melakukan penggeledahan terhadap ruko yang diduga dijadikan fasilitas produksi Whip Pink di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 15.000 tabung gas dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal pula sebagai gas tertawa. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gudang Penyimpanan Barang Bukti Brimob Cikeas.
jurnalis menyebutkan, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan jumlah tabung yang ditemukan. “Jumlahnya lebih kurang dari 15.000 tabung. Tabung yang ada isi ataupun tidak isinya gas dinitrogen oksida atau yang kita kenal biasanya gas tertawa,” ujar Zulkarnain saat ditemui wartawan di lokasi.
Penggeledahan dan barang bukti
Menurut Zulkarnain, penyitaan dilakukan dari ruko yang diduga berfungsi sebagai tempat produksi Whip Pink. Selain memperlihatkan skala temuan di lokasi, pernyataan itu juga menegaskan bahwa tabung yang ada—baik yang berisi maupun tidak—dikaitkan dengan gas N2O.
Penggeledahan tersebut tidak berhenti pada penemuan barang bukti di satu lokasi. Polisi lantas mengembangkan hasil pemeriksaan terkait pihak yang mengelola dan asal tabung yang dimaksud.
Tersangka dan alur pengadaan
Dalam perkembangan perkara, penyidik menetapkan pemilik serta pengelola PT SISS, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Zulkarnain menjelaskan masa penahanan yang dijalani kedua tersangka.
“Pemilik maupun pengelola sudah kita tetapkan tersangka dan sudah menjalani penahanan mulai dari tanggal 22 Juli kemarin sampai nanti tanggal 10 Agustus,” kata Zulkarnain.
Berita Terkait
Lebih jauh, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut tabung milik PT SISS berasal dari PT BGA. Disebutkan pula bahwa PT BGA memperoleh bahan berupa dinitrogen oksida berstatus medical grade dari PT Dahana sebagai importir.
Polisi juga menguraikan persebaran fasilitas penyimpanan yang diduga terkait dengan PT SISS. Penyidik menyebut PT SISS memiliki sekitar 18 gudang yang tersebar di 14 kabupaten dan kota.
“Kita sudah melakukan penetapan tersangka terhadap owner maupun pengelola dari PT Supra Indo Sukses Sejahtera yang memiliki sekitar lebih kurang 18 warehouse (gudang) di seluruh Indonesia yang berada di 14 Kabupaten dan Kota,” tutur Zulkarnain.
Dengan demikian, fokus pembuktian tidak hanya diarahkan pada aktivitas di ruko yang digeledah, tetapi juga pada jejaring gudang yang tersebar serta pihak-pihak yang dianggap berperan dalam pengelolaan.
Hasil uji laboratorium dan ancaman pidana
Dalam tanggapan terhadap temuan di lapangan, penyidik juga menyinggung keberadaan tabung gas N2O dengan berbagai varian rasa yang diduga dipasarkan melalui PT SISS. Namun, menurut Zulkarnain, hasil uji laboratorium menyatakan sampel yang diperiksa hanya berisi gas N2O murni.
“Dari hasil pemeriksaan Labfor Badan POM maupun Polri, isi yang kita bawa untuk dilakukan uji laboratorium semuanya murni berisi daripada gas N2O. Enggak ada rasanya. Kita temukan tidak ada rasanya yang kita bawa ke Labfor,” ujar Zulkarnain.
Polisi kemudian menyatakan tindakan para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam penjelasannya, Zulkarnain menyebutkan pasal yang dipakai terkait dugaan memproduksi dan mengedarkan gas N2O.
“Memproduksi maupun mengedarkan gas N2O ini kita terapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksinya sekitar 12 tahun,” katanya.
Sejauh ini, rangkaian proses yang dimulai dari penggeledahan ruko di Pademangan berlanjut pada penetapan tersangka serta pemeriksaan asal tabung, jaringan gudang, dan verifikasi kandungan melalui pengujian laboratorium. Dengan pembuktian berbasis hasil pemeriksaan, polisi menempatkan dugaan pelanggaran pada aspek produksi dan distribusi gas N2O yang diduga terkait produk Whip Pink.












