jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pendalaman ini dilakukan dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Wakil/ Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan menyasar pertemuan yang melibatkan pihak-pihak dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan jajaran Kementerian Kehutanan. “Penyidik mendalami terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan rangkaian pertemuan tersebut.
Empat saksi yang dipanggil
Dalam pemeriksaan, penyidik memanggil empat saksi yang berasal dari unsur Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Catur Endah Prasetiani (Catur/CEP) selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, dan Asdonny August Satriayudha (DAS) selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga memanggil Dalu Agung Darmawan (DAD) selaku mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terakhir, Suprapto (SRT) disebut sebagai Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan.
“Adapun para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu saudara DAS, DAD dan SRT yang dimintai keterangannya,” kata Budi. Sementara itu, CEP alias Catur Endah Prasetiani tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan tersebut.
“CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir, dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi. Dengan demikian, keterangan dari pihak yang tidak hadir akan ditunggu hingga ada konfirmasi yang sesuai dengan proses penyidikan.
Berita Terkait
Materi yang didalami dari pertemuan
Selain mengonfirmasi pihak yang hadir, penyidik juga menelusuri materi yang dibahas dalam pertemuan antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Menteri Kehutanan. Budi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas terkait alih fungsi hutan serta penggunaan Perhutanan Sosial.
“Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” ucap Budi. Fokus pendalaman ini terkait dengan dugaan yang sedang ditangani KPK dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak di tingkat pemerintah daerah dan kementerian.
Status perkara dan tiga tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, serta Ardiles Suardiman selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Dengan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KPK berupaya melengkapi keterangan yang dibutuhkan untuk menguatkan unsur dugaan suap serta gratifikasi dalam penyidikan. Pendalaman juga diarahkan pada pemetaan keterkaitan pertemuan, para pihak yang terlibat, hingga pembahasan yang relevan dengan isu yang diselidiki.
Langkah penyidik yang memanggil empat saksi—dengan rincian tiga orang yang hadir dan satu orang yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan—menjadi bagian dari proses penelusuran lebih jauh. Keterangan yang akan diterima dari para saksi tersebut diharapkan membantu memastikan rangkaian pertemuan yang disasar dalam perkara KPK.
Pendalaman melalui pemanggilan saksi juga menjadi cara KPK menelusuri alur komunikasi dan hubungan antar pihak dalam rangkaian pertemuan yang dimaksud. Dengan begitu, penyidik dapat mencocokkan keterangan yang diterima dari berbagai unsur pemerintahan dan instansi terkait.
Dalam prosesnya, KPK tidak hanya memfokuskan pada pihak yang hadir, tetapi juga menunggu konfirmasi dari CEP yang tidak memenuhi panggilan sesuai jadwal pemeriksaan. Penundaan keterangan dari pihak tersebut tetap berada dalam kerangka penyidikan agar informasi yang terkumpul saling melengkapi.












