Nasional

MUI: Kurban Presiden lewat APBN Sah Secara Syariat untuk Kepentingan Masyarakat

0
×

MUI: Kurban Presiden lewat APBN Sah Secara Syariat untuk Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat

jurnalistik.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam pandangan MUI, mekanisme itu sah secara syariat selama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menilai praktik itu memiliki dasar fikih yang jelas. Ia menyebut konsep pemimpin menyediakan hewan kurban dari kas negara bukan hal baru dalam tradisi kepemimpinan Islam.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam.

Menurut Niam, dalam tradisi Islam, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Karena itu, pembelian hewan kurban dengan dana negara dipandang sejalan dengan tujuan kemaslahatan umum.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal, sehingga fungsinya dianggap serupa dalam pengelolaan kepentingan publik.

Dari sudut pandang itu, kurban yang dilakukan Presiden melalui anggaran negara dinilai sebagai kurban atas nama negara untuk masyarakat. MUI menilai tidak ada persoalan secara syar’i selama dana tersebut memang digunakan untuk manfaat bersama.

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” lanjutnya.

Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara teknis birokrasi. Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat.

Dengan penjelasan itu, MUI menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban tidak otomatis melanggar prinsip syariat. Selama penggunaannya ditujukan bagi kepentingan masyarakat, mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari peran negara dalam melayani publik.

Pandangan ini menjadi penegasan MUI di tengah perhatian publik terhadap pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui anggaran negara. MUI menempatkannya dalam kerangka fikih yang sudah dikenal dalam sejarah kepemimpinan Islam, sekaligus dalam praktik tata kelola negara modern.

Dalam penjelasannya, MUI menekankan bahwa ukuran utamanya bukan pada asal dana semata, melainkan pada tujuan dan kemanfaatan yang ingin dicapai. Selama pengadaan hewan kurban itu ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat, maka praktik tersebut masih berada dalam koridor yang dapat diterima menurut pandangan syariat.

Karena itu, MUI melihat persoalan ini perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik. Pembelian hewan kurban melalui anggaran negara tidak diposisikan sebagai penggunaan dana yang keluar dari prinsip agama, melainkan sebagai bagian dari mekanisme yang sudah dikenal dalam fikih pemerintahan ketika pemimpin menjalankan fungsi kemaslahatan umum.

Dengan kerangka tersebut, MUI menilai langkah itu justru bisa dibaca sebagai bentuk kehadiran negara dalam urusan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam konteks modern, APBN dapat dipahami sebagai instrumen negara untuk menyalurkan manfaat publik, termasuk dalam pelaksanaan kurban yang diperuntukkan bagi warga.

Dengan demikian, penjelasan MUI memberi konteks bahwa praktik tersebut tidak berdiri sebagai kebijakan yang aneh atau menyimpang, melainkan dapat dibaca melalui kerangka fikih yang sudah lama dikenal. Selama tujuan utamanya tetap mengarah pada kemaslahatan publik, penggunaan anggaran negara dalam pembelian hewan kurban dinilai masih memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, MUI juga ingin menempatkan isu ini secara lebih tenang agar tidak berkembang menjadi polemik yang keliru arah. Bagi lembaga itu, yang perlu ditekankan adalah fungsi negara dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar perdebatan administratif mengenai sumber dana semata.