Hukum & Kriminal

Nurudin Divonis PTDH KKEP Polda Jateng: “Siap Mengajukan Banding”

×

Nurudin Divonis PTDH KKEP Polda Jateng: “Siap Mengajukan Banding”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dipecat karena Kasus Asmara dan Narkoba, Aiptu N Siap Ajukan Banding

jurnalistik.co.id – Aiptu Nurudin (50) berencana mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Keputusan itu disampaikan pada Jumat (10/7/2026) di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Sidang berlangsung sekitar enam jam sebelum majelis membacakan amar putusan yang menyatakan Nurudin terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Nurudin memilih menempuh upaya hukum internal meski majelis menyampaikan bahwa ia dinilai bersalah. Sesaat setelah amar putusan dibacakan, ia hanya menyampaikan satu kalimat.

“Siap mengajukan banding,” ucap Nurudin singkat, Jumat.

Dalam pertimbangannya, majelis sidang menyebut Nurudin menjalani hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, majelis juga menyatakan Nurudin mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua majelis sidang, AKBP Edi Wibowo dari Bidkum Polda Jawa Tengah, saat membacakan amar putusan. Edi menyebut pelanggaran terjadi dalam kurun waktu tertentu.

“Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai Juni 2024, terduga pelanggar menjalin hubungan asmara atau perselingkuhan sehingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah,” kata AKBP Edi saat membacakan amar putusan.

Majelis lalu menegaskan adanya pelanggaran terkait penggunaan narkotika. Edi menyebut Nurudin dinilai mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

“Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegasnya.

Lebih lanjut, majelis menyampaikan tidak ada faktor yang dapat meringankan perbuatan yang dinilai terbukti. Pernyataan itu disampaikan AKBP Edi pada sesi pembacaan putusan.

“Fakta yang meringankan, tidak ada,” ujar Edi.

Dengan putusan tersebut, Nurudin resmi menerima konsekuensi etik berupa PTDH. Pelaksanaan sanksi PTDH menandai berakhirnya status Nurudin sebagai anggota Polri sesuai keputusan sidang etik yang digelar oleh KKEP Polda Jawa Tengah.

Selain perkara pelanggaran kode etik yang ditangani dalam ruang sidang KKEP, Nurudin juga disebut terseret dalam perkara lain. Ia disebut terkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MAN.

Pihak Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani pelanggaran kode etik, sementara untuk perkara dugaan penganiayaan, prosesnya kini ditangani oleh penyidik gabungan.

Disebutkan, penyidik gabungan berasal dari Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Tengah. Rangkaian pemeriksaan kemudian diarahkan pada dugaan keterlibatan Nurudin dalam kasus yang melibatkan MAN.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa tes urine dilakukan setelah Nurudin diamankan Bidpropam terkait dugaan penganiayaan terhadap MAN.

Artanto menjelaskan bahwa MAN merupakan istri siri pelaku. Ia kemudian menyebut hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan di Polda Jateng.

“Pada waktu itu hasil tes urine di Polda Jateng menunjukkan positif narkoba jenis sabu,” kata Artanto, Kamis (9/7/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan, Bidpropam juga mendalami pengakuan MAN. Dalam proses pemeriksaan, MAN disebut menyatakan dirinya dipaksa mengonsumsi narkoba oleh Aiptu N.

Di samping itu, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dalam proses penanganan perkara. Keterangan mengenai tahap lanjutan pemeriksaan turut disampaikan Artanto.

“Itu masih didalami,” kata Artanto.

Putusan KKEP Polda Jawa Tengah menjadi sorotan karena tidak hanya memuat aspek pelanggaran terkait hubungan dengan perempuan di luar pernikahan yang sah, tetapi juga unsur konsumsi sabu. Majelis sidang menyatakan kedua rangkaian perbuatan tersebut terbukti, lalu menjatuhkan PTDH.

Dalam konteks tersebut, keputusan untuk mengajukan banding menunjukkan bahwa Nurudin bermaksud menempuh tahapan lanjutan atas hasil sidang etik yang telah diputuskan. Pernyataan singkatnya, “Siap mengajukan banding,” disampaikan tepat setelah amar putusan dibacakan di ruang sidang.

Sementara itu, proses penegakan hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap MAN tetap berjalan melalui mekanisme penyidikan yang melibatkan unsur dari Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Tengah. Dengan demikian, kasus yang menyangkut Nurudin tidak berhenti pada sidang etik, tetapi juga terus diproses pada jalur perkara lain yang sedang ditangani aparat.

Ke depan, hasil dari upaya hukum internal yang direncanakan Nurudin menjadi bagian dari dinamika lanjutan kasus. Namun, hingga keputusan sidang etik dibacakan pada Jumat (10/7/2026), majelis telah memutuskan Nurudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan PTDH.