jurnalistik.co.id – Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, sebuah kasus pencatatan nama bayi menjadi sorotan setelah nama yang diberikan orangtuanya, Muhammad MBG Subianto, belum bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). Penolakan itu berkaitan dengan penggunaan singkatan “MBG”, yang dimaknai sebagai “Makan Bergizi Gratis”.
Menurut penjelasan dalam pemberitaan sebelumnya, ibu bayi tersebut, Yuharni, menyatakan bahwa penamaan “MBG” berkaitan dengan pekerjaannya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bagi keluarga, singkatan itu memiliki makna khusus dan dekat dengan konteks aktivitas harian mereka.
Namun, ketika proses pencatatan dilakukan, Disdukcapil Kabupaten Wonosobo menyampaikan bahwa nama tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Orangtua kemudian diminta menuliskan kepanjangan dari singkatan “MBG” agar administrasi dapat dilanjutkan.
Kasus ini lantas memunculkan pertanyaan, mengapa singkatan tidak diperbolehkan dalam penulisan nama di dokumen resmi. Ternyata, ketentuan tersebut memang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan itu, pencatatan nama penduduk harus ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Aturan juga menegaskan bahwa nama minimal terdiri atas dua kata, dengan jumlah huruf paling banyak 60 karakter, termasuk spasi.
Permendagri tersebut turut mensyaratkan nama yang digunakan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir saat dipakai lintas dokumen. Dengan demikian, nama yang sama tetap terbaca jelas dan konsisten ketika digunakan untuk kebutuhan administrasi jangka panjang.
Bukan hanya soal format, aturan juga menyebut bentuk-bentuk nama yang tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah penggunaan singkatan, kecuali singkatan tersebut sudah tidak dimaknai sebagai kepanjangannya. Dalam konteks kasus bayi di Wonosobo, “MBG” masih dipahami sebagai singkatan dari “Makan Bergizi Gratis”, sehingga belum memenuhi syarat pencatatan nama.
Berita Terkait
Selain singkatan, aturan juga melarang penggunaan angka dan tanda baca dalam nama. Larangan lainnya adalah mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan sebagai bagian dari nama pada dokumen kependudukan.
Lebih jauh, larangan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas orangtua dalam memberi nama anak. Tujuan pengaturan adalah memastikan identitas penduduk tercatat secara jelas, seragam, dan tidak memicu kesalahan administrasi ketika data dibutuhkan di berbagai layanan.
Pasalnya, nama merupakan identitas yang akan dipakai seseorang sepanjang hidup. Mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, paspor, ijazah, hingga dokumen perbankan, semuanya membutuhkan penulisan nama yang konsisten dan dapat dipastikan tidak menimbulkan kebingungan pada proses verifikasi.
Yang perlu diperhatikan orangtua saat memberi nama
Jika orangtua ingin memakai istilah yang berwujud singkatan, kuncinya adalah memastikan bentuk yang dicatat sudah sesuai ketentuan aturan pencatatan nama. Dalam praktiknya, jika singkatan masih diperlakukan sebagai kependekan yang memiliki kepanjangan tertentu, maka kepanjangan tersebut yang perlu ditulis agar proses administrasi dapat berjalan.
Dengan merujuk ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, orangtua juga perlu memastikan nama menggunakan huruf Latin, terdiri dari minimal dua kata, serta tidak melebihi batas maksimal 60 karakter termasuk spasi. Nama hendaknya mudah dibaca dan tidak mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda, termasuk penempatan angka, tanda baca, atau gelar pendidikan dan keagamaan.
Kasus Muhammad MBG Subianto di Wonosobo menjadi pengingat bahwa makna sebuah nama bagi keluarga bisa sangat personal, tetapi pencatatan resmi tetap harus mengikuti standar yang ditetapkan negara. Ketika format dan ketentuan terpenuhi, identitas anak akan lebih siap dipakai di berbagai dokumen penting tanpa hambatan administratif.












