jurnalistik.co.id – Ribuan sepeda motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan yang semula dirancang untuk mendukung distribusi program MBG tersebut belum juga digunakan.
Di lokasi penyimpanan di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kendaraan terlihat berjajar rapi. Area terbuka dengan luas lebih dari satu hektare menjadi tempat penumpukan, dengan tiga deretan panjang motor listrik Emmo JVX GT berwarna biru-hitam.
Sebagian besar kendaraan jenis trail dan matik masih tampak baru karena terbungkus plastik. Penyimpanan kendaraan-kendaraan ini mengait pada dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi pertanyaan mengenai nasib ribuan motor listrik yang terbengkalai itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memastikan pihaknya tidak akan menyita motor listrik tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Syarief menyatakan penyidik tidak membutuhkan seluruh unit sepeda motor listrik sebagai barang bukti dalam perkara korupsi MBG. Ia menjelaskan, fokus penyidikan saat ini diarahkan pada proses pengadaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi, bukan pada keberadaan fisik seluruh kendaraan.
“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidik hanya memerlukan barang bukti yang dapat menggambarkan proses pengadaan kendaraan listrik tersebut. Syarief menyebut penyidik membutuhkan jejak langkah pengadaan agar perkara dapat ditelusuri, sehingga tidak semua motor harus disita.
“Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor itu akan dilakukan penyitaan,” lanjut dia.
Dengan demikian, motor-motor listrik yang tersimpan di gudang tidak diposisikan sebagai barang bukti tunggal untuk seluruh aspek proses yang diselidiki. Yang ditekankan, menurut Syarief, adalah ketersediaan bukti yang dapat menunjukkan tahapan pengadaan kendaraan listrik dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Selain soal penyitaan, Syarief juga memastikan bahwa motor listrik tersebut memang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi mengenai nasib ribuan kendaraan yang saat ini masih tersimpan di gudang setelah proyek pengadaannya terseret perkara.
“Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada,” ujar Syarief.
Perkara MBG yang tengah diusut Kejagung juga telah masuk ke tahap penetapan tersangka dalam pengembangan perkara. Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sekaligus pengendali perusahaan tersebut, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025-2026. Dalam proses tersebut, motor listrik yang tersimpan di gudang menjadi bagian dari konteks penyidikan terkait pengadaan kendaraan listrik untuk program MBG.
Dengan pernyataan Syarief Sulaeman Nahdi, kebutuhan barang bukti digambarkan tidak harus mencakup seluruh unit sepeda motor listrik yang berada di Sentul. Ia menegaskan bahwa penyidikan diarahkan pada proses pengadaan, sehingga penyitaan tidak dilakukan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor.
Sementara itu, keberadaan kendaraan yang berjajar di gudang Kawasan Industri Sentul tetap menunjukkan bahwa rencana pemanfaatan motor listrik untuk distribusi MBG tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut terjadi di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejagung.
Dalam kerangka penyidikan, motor listrik dinyatakan terkait dengan pengembangan kasus. Namun, sebagaimana disampaikan Syarief, tidak semua unit harus menjadi barang bukti, karena yang dibutuhkan adalah jejak langkah pengadaan yang menjadi fokus pemeriksaan.












